Kamis, 29 September 2016

BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI

Di Tulis Ulang Oleh: Ari Yunanda, S. Pd BUDAYA KORUPSI MAKIN BERKARAT Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para koruptor dan para birokrat. Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus tertentu saja dan itupun terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga masyarakat lupa dan kasus dianggap selesai. Ajaran agama dan nilai moral seolah tidak lagi mempan membendung kejahatan korupsi dan menghindarkan umat manusia dari kecenderungan berkhianat, menyimpang dan berdusta. Nasihat agama sepertinya tak berbekas, para tokoh agama kehilangan wibawa, moral dan ritual ibadah mandul tidak memberi pengaruh pada prilaku keseharian. Seharusnya setiap ibadah mampu merubah prilaku lebih bagus dan mental lebih baik sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla tentang shalat : إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ Sesungguhnya shalat itu mampu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. [al-Ankabût/29:45] Benar apa yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah bahwa barangsiapa yang shalatnya tidak bisa mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar maka shalatnya tidak bisa disebut shalat bahkan akan menjadi bumerang bagi pelakunya.[1] Beribu-ribu umat Islam baik pegawai negeri maupun karyawan swasta menunaikan shalat bahkan hampir seluruh masjid perkantoran dan perindustrian tiap waktu shalat tidak pernah sepi dari jamaah, acara kerohanian yang berupa kajian agama, dzikir berjamaah, istighasah, renungan dan mabit mereka lakukan, namun cacatan kejahatan agama, moral dan kemanusiaan tidak berkurang. Aksi kriminalisasi sosial dan agama makin marak, bahkan korupsi, suap, sogok, pungli dan money politics, termasuk penyelundupan, illegal logging (pembalakan liar), illegal fishing (pencurian ikan) dan illegal mining (penambangan liar) makin subur. Kenapa korupsi dan budaya suap menjadi tradisi yang susah diberantas ? Sebab utama adalah keimanan yang lemah, kesempatan terbuka lebar, lingkungan yang mendukung dan sanksi hukum yang tidak tegas terhadap pelaku korupsi bahkan sebagian pelakunya ada yang tidak tersentuh hukum sama sekali. SEBAB-SEBAB KORUPSI Mental korupsi melekat pada diri sebagian anak bangsa. Limbah suap mencemari setiap lorong kehidupan. Budaya KKN menghiasi hampir seluruh lapisan masyarakat baik kelas bawah, menengah maupun atas. Tidak bisa dipungkiri, para koruptor yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta adalah manusia biasa, kadang imannya menguat, kadang melemah. Ketika iman sedang menguat, keinginan untuk berbuat baik juga menguat. Namun ketika iman melemah, kecenderungan berbuat jahatpun menguat termasuk korupsi dan maksiat lainnya. Ada beberapa faktor yang secara signifikan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi dan menistakan harga diri dengan menerima suap dan uang pelicin dalam menjalankan tugas dan amanah pekerjaannya, diantaranya : 1. Lemahnya semangat keagamaan dan menurunnya indikasi keimanan. 2. Mengikuti keinginan syahwat dan menuruti kelezatan dunia yang semu yang tak pernah kenal batas. 3. Pembelaan dan nepotisme terhadap keluarga secara berlebihan sehingga mematikan sikap obyektif, rasa keadilan, prilaku amanah dan profisionalime. 4. Memilih teman-teman buruk, pembisik-pembisik jahat, patner-patner culas dan kroni-kroni yang korup sehingga peluang korupsi terbuka lebar. 5. Menempatkan para pejabat atau petugas yang kurang ikhlas dalam pengabdian dan kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas sehingga mereka banyak melakukan aji mumpung yaitu mumpung jadi pejabat. 6. Terpengaruh dengan gaya hidup yang glamor dan serba hedonis. 7. Terpengaruh dengan pemikiran dan prinsip-prinsip hidup yang meyimpang dan matrialistis. 8. Terpedaya dengan kehebatan materi dan kenikmatan harta sesaat sehingga silau dengan fatamorgama dunia. Bahkan muncul anggapan bahwa harta benda adalah segala-galanya. 9. Diktator dalam mengendalikan kepemimpinan membuat para pemimpin dan pejabat gampang korupsi. 10. Tekanan pihak asing yang senantiasa mengatur kebijakan politik dan ekonomi suatu negara akan membuat para pengelola negara gampang terjebur dalam tindak korupsi. Barangsiapa yang ingin memerangi korupsi hendaknya menganalisa sebab-sebab diatas secara cermat dan mencari solusi serta penangkalnya secara bijaksana dan penuh dengan ketegasan dalam memberi sanksi. Namun sehebat apapun aturan hukum yang ingin diterapkan maka Islam merupakan solusi utama untuk menghilangkan tradisi korupsi karena dengan keimanan kepada Allâh Azza wa Jalla secara benar yang disertai dengan keimanan kepada nama-nama dan sifat-sfat-Nya secara aplikatif lalu ditambah beriman kepada malaikat yang senantiasa mencatat semua ucapan dan perbuatan manusia. Jika ini sudah benar, maka akan muncul murâqabah, control penuh dan interopeksi sempurna terhadap seluruh tindakan yang diperbuat seorang hamba. MENGUBUR TRADISI KORUPSI DAN BUDAYA SUAP Mengakarnya budaya korupsi, suap, sogok, money politics, pungli dan kelompok turunannya di tubuh birokrasi setiap lembaga, baik negeri maupun swasta merupakan fakta dan tantangan paling fenomenal bagi agama-agama samawi, terutama agama Islam, yang secara tegas mengutuknya. Sebagaimana yang telah ditegaskan Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu dengan perkataan beliau : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَاشِي وَالمُرْتَشِيْ Rasulullah mengutuk orang yang menyuap dan orang yang disuap.[2] Dalam bahasa agama, korupsi, suap, sogok, uang pelicin, money politics, pungli dan kelompok turunannya digolongkan sebagai risywah, yakni tindakan atau perbuatan seseorang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan mempengaruhi keputusan pihak penerima agar keputusannya menguntungkan pihak pemberi meski dengan melawan hukum. Umumnya, risywah terjadi melalui kesepakatan antara dua pihak yaitu pemberi suap (râsyi) dan penerimanya (murtasyii). Tapi, kadang ia juga melibatkan pihak ketiga sebagai perantara atau dikenal sekarang dengan sebutan markus (makelar kasus). Praktik risywah semula berakar dan tumbuh hanya di ruang pengadilan, kemudian berkembang hampir ke semua lini kehidupan masyarakat, bahkan untuk suatu yang tidak logis. Risywah tidak hanya subur di negara kita, di negara lain, termasuk di negara maju sekalipun juga berkembang. Padahal, Islam menegaskan, risywah merupakan tindakan yang sangat tercela, dibenci agama, dan dilaknat Allâh dan Rasul-Nya. Risywah terus terjadi tanpa mengenal henti. Ia mengakar, menjamur, bahkan selalu menabur benih baru korupsi dan semakin memberi impresi tentang parahnya fenomena risywah di negara kita, seakan mementahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, suap, sogok dan sebangsanya. Oleh karena itu, memelihara dan menjalankan amanah pada koridor yang benar suatu keharusan. Sebab, amanah merupakan inti dari tugas mulia yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya di dunia. Menghamba secara tulus kepada Allâh Azza wa Jalla berarti menjalankan amanah. Ulama dan ahli agama menjalankan amanah dengan menyebarkan risalah agama, presiden menjalankan amanah melalui jabatannya, semua wakil rakyat, pejabat publik dan kita sebagai rakyat, wajib menjalankan amanah dengan menjadi warga negara yang baik. Dengan kata lain, semua harus menjalankan ketaatan, patuh, dan tunduk sesuai dengan posisi masing-masing. Bila sikap amanah menjadi penghias dalam bekerja dan muamalah, kesuksesan dan kepercayaan akan teraih. Tak heran jika Islam sangat mengutamakan amanah dalam bekerja dan muamalah meskipun kepada orang kafir. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا Sesungguhnya Allâh menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allâh memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allâh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [an-Nisâ’/4:58]. Amanah yang dimaksudkan di sini mencakup semua bentuk amanah yang wajib atas manusia, mulai dari hak Allâh atas hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, kafarat, nazar, dan lain sebagainya. Juga sesuatu yang diamanahkan meski tak seorang hamba pun mengetahuinya, seperti titipan dan lain sebagainya. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk menunaikannya. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allâh dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui [al-Anfâl/8:27] Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, dalam riwayat Ibnu Abu Hâtim rahimahullah, berkata, “Seluruh pekerjaan yang diamanahkan Allâh Azza wa Jalla kepada setiap hamba-Nya yaitu perkara fardhu, maka Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya ‘Janganlah kalian khianati Allah, yakni jangan kalian mencuranginya.'[3] Bermodal kesadaran di atas, seharusnya kita mampu keluar dari kebiasaan buruk risywah dan mengubur tradisi korupsi sedalam-dalamnya. Risywah membuat orang lain kehilangan hak, negara kehabisan devisa, dan rakyat terancam masa depan dan hidup menderita. Risywah yang dilakukan oleh perorangan itu, pada akhirnya membawa kerusakan yang konkrit secara kolektif dan menyeluruh. Moral bangsa rusak secara sistematis, kredibilitas negara rusak, nama harum bangsa ternodai, karakter anak bangsa tercemar dan kita kehilangan pegangan dalam menentukan masa depan anak cucu. EFEK SUAP DAN KORUPSI Budaya suap-menyuap, korupsi, kolusi yang mendarah-daging di Indonesia, semakin menyulitkan bahkan menggagalkan upaya kita untuk menempuh jalur bisnis dan birokrasi yang lurus dan bersih. Tampaknya, semua urusan bisa berjalan lancar asalkan ada “saling pengertian”. Bahkan, semua menjadi “bisa diatur” sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu. Ini sudah menggurita dan berdampak buruk bagi individu, masyarakat dan negara. Pelaksanaan tender proyek di beberapa instansi misalnya, seperti proyek pengadaan barang dan jasa, pembangunan dan lain sebagainya. Sungguh tak lagi berjalan secara profesional. Nilai kontrak dalam pengadaan barang dan jasa sering kali di-mark up atau digelembungkan sebelum dilaksanakan. Dan sudah menjadi rahasia umum siapapun yang bisa lolos me-mark up anggaran akan mendapat imbalan, padahal mereka sudah digaji. Dan bagaimana uang semacam itu dapat mengalir kepada mereka padahal tidak ada perinciannya dalam anggaran ? Tentu karena ada penyimpangan. Ada seseorang yang pernah terjebur dalam urusan semacam itu mengatakan bahwa ia menawarkan kepada suatu instansi, harga satu rim kertas HVS Rp 26.000, Ia sudah mendapatkan laba untuk perhitungan itu. Di luar dugaan, pihak instansi memberikan harga lebih mahal, Rp 28.000 dan yang lebih mengagetkan lagi mereka meminta agar kuitansi tagihannya ditulis dengan harga Rp 45.000. Alasannya macam-macam. Karena orang yang menawarkan ini mengetahui hukum me-mark up anggaran dan sanksinya di dunia maupun di akherat, dia menolak tawaran itu, yang artinya dia rela melepas keuntungan sekitar Rp 10 juta per bulan. Bagaimana dengan proyek bernilai milyaran ? Yang pasti, saat mark up dilakukan, upeti dijalankan, sehingga pekerjaan dan hasilnya pun tidak profesional seperti yang diharapkan. Karena sering kali ada istilah “saling pengertian” dengan mengorbankan kualitas komponen dan spesifikasi pekerjaan akan lolos saat pemeriksaan. Karena si pemeriksa sudah dibutakan dengan tebalnya amplop. Maka jangan heran jika jembatan baru dibangun jebol, jalan umum baru dibuat rusak, gedung baru dibikin hancur. Jelas, suap dan semacamnya hanya akan merugikan negara dan masyarakat. Rakyat kecil yang tidak tahu-menahu akan terus hidup sengsara. Kekayaan negara yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan mereka menjadi salah alokasi bahkan hanya untuk memperkaya pribadi. Akibat selanjutnya, kepercayaan masyarakat kepada para pengelola pemerintah memudar. Ditambah lagi dengan berita tentang hukum yang dapat diperjual-belikan. Ini semakin membuat pesimis para pencari keadilan sehingga kondisinya persis seperti yang digambarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya : بَادِرُوْا بِالأَعْمَالِ سِتًّا: إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ وَكَثْرَةُ الشُّرَطِ وَبَيْعُ الحُكْمِ وَاسْتِخْفَافًا بِالدَّمِ وَقَطِيْعَةُ الرَّحِمِ وَنَشْأً يَتَّخِذُوْنَ القُرْآنَ مَزَامِيْرَ يُقَدِّمُوْنَ أَحَدُهُمْ لِيُغَنِّيَهِمْ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّهُمْ فِقْهًا Bergegaslah melakukan amal (sebelum datang-red) enam perkara: munculnya pemimpin yang pandir, banyaknya pembela pemimpin dzalim, jual beli hukum, meremehkan darah, putusnya silaturahim, hadirnya generasi muda yang menjadikan al-Qur’ân sebagai seruling, ia dijadikan tokoh bagi umat manusia meskipun ilmunya sangat sedikit.[4] Akhirnya, kecemburuan kepada orang kaya dan para pengelola negara tak terbendung, kebencian rakyat kepada mereka memuncak sehingga mereka sangat mudah terprovokasi dan terbawa arus anarkis. Bagi dunia bisnis atau usaha swasta, semua yang tidak dijalankan secara profesional akan menurunkan daya saing. Kalau kebesaran dan kemajuan bisnis hanya bergantung kepada kedekatan dengan pejabat, kerabat, atau dukungan aparat, bukan dilandasi profesionalisme, akan mudah goyah dan tak akan mampu berkompetisi dalam persaingan sehat. Dan bila para pengusaha dan aparat negara sudah kongkalikong, timbullah penyelewengan, penyelundupan, penggelapan dan seterusnya. Bila nepotisme dan suap menjadi azas dalam dunia kerja, maka pegawai yang diterima tidak lagi profesional dan transparan, tidak lagi berdasarkan kualifikasi yang benar. Sehingga terjadilah ketidakadilan. Orang-orang yang memenuhi syarat terzalimi; Orang yang seharusnya pantas memegang amanah pekerjaan dan jabatan, tersingkirkan. Ketika diminta menjelaskan dampak suap-menyuap, Syaikh Bin Bâz t menguraikan, “Diantara dampak suap adalah antara lain menzalimi orang-orang lemah, melumatkan hak-hak mereka, atau mereka terlambat dalam mendapatkan hak-hak tersebut, dan demikian itu setelah melalui proses berbelit-belit atau pemberian uang pelicin. Suap bisa merusak moral orang-orang yang mengambil uang suap, baik seorang hakim, pegawai dan yang lainnya. Bahkan mereka memenangkan kepentingan hawa nafsunya dan merampas hak-hak orang lain yang tidak memberi uang suap atau mereka tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali. Ditambah lemahnya keimanan orang yang mengambil uang suap. Maka dia berada dalam lembah murka Allâh Azza wa Jalla dan siksaan-Nya baik di dunia dan akhirat. Allâh Azza wa Jalla hanya menunda, bukan karena lupa. Dan boleh jadi siksaan disegerakan di dunia sebelum akhirat, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْعُقُوبَةَ لِصَاحِبِهِ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ. Tidaklah ada suatu dosa yang paling layak disegerakan sanksinya oleh Allâh Azza wa Jalla bagi pelakunya di dunia, sementara masih ada simpanan baginya siksaan di akhirat dibanding melampui batas dan memutuskan silaturrahmi.[5] TIDAK SEKADAR PENJARA Dengan demikian, melawan korupsi dapat dimasukkan dalam kategori jihad, yaitu jihad melawan hawa nafsu yang menyimpang, mencegah dorongan maksiat dan keinginan-keinginan yang merusak iman; melawan kaum munafik, tukang tipu dan pengkhianat amanah; melawan perilaku kotor para koruptor, orang-orang zhalim perampas hak orang banyak, pembobol uang negara, tukang pungli dan upeti. Korupsi merupakan bentuk kezhaliman yang sangat licik. Koruptor adalah musuh dalam selimut. Ia senantiasa membokong orang atau pihak yang memberinya amanah. Saat ia disuruh mengamankan asset, ia justru menggelapkannya. Saat ia diberi amanah, ia mengambilnya dengan sekehendak hawa nafsu, tak peduli apakah amanah itu milik negara, perusahaan ataupun majikan. Padahal dalam muamalah, setelah Allâh Azza wa Jalla , pihak yang dikhianatinya itu adalah yang selama ini berjasa, menggajinya dan menjamin kesejahteraan diri dan keluarganya. Melihat kenyataan itu, koruptor layak kita masukkan dalam kategori musuh jihad, melawan orang-orang munafik dan zalim. Koruptor, baik yang beroperasi di perusahaan atau instansi pemerintah, di depan atasan, bawahan, atau masyarakat selalu menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya. Visi dan misi besarnya selalu dikatakan demi kemajuan kantor, perusahaan, instansi, bahkan bangsa dan negara. Bahkan, saat sang koruptor memiliki jabatan di pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif, ia tak segan-segan mengobral janji, bahwa apa yang dilakukannya adalah demi kemakmuran rakyat, membela kaum miskin dan rakyat jelata. Ia selalu berusaha menampilkan dirinya sebagai pendekar pembela kebenaran dan pejuang keadilan. Namun, lihatlah berbagai kasus korupsi yang terungkap belakangan ini. Semuanya tampak jelas, seperti benderangnya matahari di siang bolong. Apa yang dilakukannya berbeda jauh dengan kata-kata manis yang keluar dari bibirnya. Maka, koruptor sungguhlah orang-orang munafik, yang senang berkata dusta, yang saat berjanji ia ingkar, yang saat dipercaya ia khianat. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : سَيَكُوْنَ فِي أُمَّتِي اخْتِلاَفٌ وَفُرْقَةٌ , قَوْمٌ يُحْسِنُوْنَ الْقِيْلَ وَيُسِيْئُوْنَ الْفِعْلَ Akan muncul di tengah umatku perpecahan dan perselisihan. Dan ada sekelompok kaum yang pandai berbicara dan buruk (kurang cakap) beramal.[6] Sementara itu, negara kita juga belum menemukan formula hukum yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor sekaligus menciptakan sistem yang bisa meminimalisir tindak korupsi. Hukuman mati masih diberlakukan dan belum akan dihapus di negara kita. Namun, berbeda dengan Vietnam dan China, hukuman mati di Indonesia tidak menyentuh pelaku korupsi. Kita sebagai rakyat tentu hanya bisa mengharapkan adanya sanksi yang setimpal beratnya dengan bobot kejahatan mereka, sembari memulai membangun usaha yang sungguh-sungguh (jihad) untuk paling tidak, menjauhkan diri kita dan orang-orang tercinta kita dari praktik korupsi. SANKSI DUNIA BAGI KORUPTOR Banyak sekali ragam sanksi yang diterima pemakan harta haram terutama harta haram dari hasil korupsi, mulai sanksi di dunia, sanksi di alam kubur hingga hukuman di akherat berupa api neraka Jahannam, sehingga para koruptor pasti akan mendapat sanksi berat baik di dunia maupun di akherat. Di antara sanksi mereka adalah Allâh Azza wa Jalla tidak akan mengabulkan doanya dan mendapatkan siksaan pedih di alam kuburnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَالذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ التيَّ أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمَ، لمَ ْتُصِبْهَا المُقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا Dan demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain kecil dari harta ghanimah yang dia curi pada perang Khaibar yang diluar pembagian ghanimah akan menjadi bara api (di alam kuburnya).[7] Wahai saudaraku, rintangan hidup dan sanksi rohani maupun fisik yang diperoleh para koruptor dan pencuri harta negara setelah mati akan lebih pedih dan sangat berat karena tidak ada pengadilan yang lebih adil dan jujur daripada pengadilan akherat. Perbuatan korupsi ini menimbulkan dampak negatif yang sangat banyak dan dampaknya meluas, bahkan bisa lebih parah daripada terorisme. Karena korupsi membunuh karakter bangsa, menghancurkan ekonomi negara, melumatkan hak-hak rakyat, mengancam masa depan generasi bangsa, membuat masyarakat menderita secara dzahir maupun batin, mematikan sikap amanah dan kejujuran, merusak moral dan peradaban bangsa dan menghilangkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, darah daging yang tumbuh dari makanan dan minuman yang haram maka akan menjadi hidangan dan santapan api neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : يَا كَعْبُ بْنِ عُجْرَةُ، إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ Wahai Ka’ab bin Ujrah, sesungguhnya daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan tumbuh kecuali neraka paling berhak dengannya[8]. Adapun sanksi di dunia bisa berupa ta’zîr yaitu hukuman yang kadarnya sangat bergantung pada kebijakan pihak yang berwenang. Bahkan hukuman bagi para koruptor ini bisa dibunuh bila perbuatannya menimbulkan dampak negatif secara kolektif dan kekacauan secara umum. Syaikh Shalih Fauzan, menukil perkataan penyusun kitab al-Ifshah : “ Para ulama sepakat bahwa pencopet, perampok dan perampas harta orang lain meskipun kejahatannya berat dan dosa besar tapi hukumannya bukan potong tangan. Dan diperbolehkan (bagi pemimpin neraka) dalam rangka menghentikan kejahatan mereka menerapkan untuk mereka hukuman cambuk, sanksi berat, penjara lama, dan denda besar yang membuat mereka jera”.[9] _______ Footnote [1]. Lihat Tafsîr al-Wasîth, al-Wahidi an-Naisaburi, 3/ 421. [2]. Shahîh diriwayatkan Imam Abu Daud dalam Sunannya, no. 3580, Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 1337 dan Imam Ibnu Mâjah dalam Sunannya , no. 2313. [3]. Lihat Tafsir Ibnu Abu Hâtim, 5/ 1684. [4]. Shahih diriwayatkan Imam Ahmad (10588, 9249, 8835 dan 8427) dan lihat Shahîhul Jâmi’ no. 2812 [5]. Shahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 38), Imam Abu Daud dalam Sunannya (4902), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (2511) dan beliau berkata, “Hadits ini Hasan Shahih.” Imam Ibnu Mâjah dalam Sunannya (4211) dan al-Hâkim dalam Mustadraknya (3359) dan beliau t menshahihkan sedang Imam adz-Dzahabi menyetujuinya. [6]. Lihat Shahihul Jami’ no: 3667. [7]. Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (4234) dan Imam Muslim dalam Shahihnya (115 [8]. Shahih diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (614I dan Imam ad-Darimi dalam Sunannya (2674). [9]. Lihat Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Fauzân, 2/551

Senin, 25 Juli 2016

PENGERTIAN, FUNGSI DAN MANFAAT CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan. Dengan postingan Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Rseponsibility) ini akan saya ulas secelumit soal CSR (Corporate Social Reponsibility). Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Jika kita perhatikan, masyarakat sekarang hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR. Pada saat sekarang ini konsep pemasaran sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga dengan kritis melihat apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh. Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan. Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya. Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera. Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut. Keuntungan CSR bagi perusahaan : 1. Layak Mendapatkan sosial licence to operate Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut. 2. Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian. 3. Melebarkan Akses Sumber Daya Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan. 4. Membentangkan Akses Menuju Market Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru. 5. Mereduksi Biaya Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan. 6. Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan. 7. Memperbaiki Hubungan dengan Regulator Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. 8. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka. 9. Peluang Mendapatkan Penghargaan Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award. Manfaat CSR bagi masyarakat CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang. Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera. Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan. Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam. Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan. Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial. Bagi sobat yang ingin mendapatkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang CSR (Program Corporate Social Reponsibility) silahkan klik link dibawah untuk mendapatkannya. Peraturan-peraturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) Demikian posting mengenai Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Responsibility), semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk sobat semua, dan dengan informasi ini sobat semua bisa memanfaatkan anggara CSR dari perusahaan yang ada disekitar lingkungan sobat, karena sifatnya SCR ini wajib, karenanya sobat semua harus memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan social sobat.

Jumat, 17 Juni 2016

Mulai 7 Juli 2016, Foto-Foto & Video Anda di Facebook Akan Dihapus, Tolong Sebarkan Kepada yang Lain!

Facebook mengumumkan bahwa mereka bakal menghapus foto-foto yang ada di sinkronisasi foto. Langkah ini akan dilakukan pada 7 Juli 2016. Pada 2012, Facebook meluncurkan fitur sinkronisasi foto yang memungkinkan pengguna untuk langsung melakukan sinkronisasi gambar dari ponsel ke album pribadi di Facebook. Sinkronisasi foto memungkinkan pengguna untuk melihat-lihat kembali foto yang pernah diposting. Jika Facebook menghapus program sinkronisasi foto, ini artinya foto-foto lama yang pernah tersimpan di platform tersebut akan terhapus. Dengan kata lain, tak ada lagi kenangan masa lalu yang bisa dilihat. Jika ingin menyelamatkan foto-foto tersebut, Facebook menyarankan agar pengguna segera mengunduh semua foto yang ada di jejaring sosial itu. Atau jika menginginkan, pengguna lebih disarankan untuk mendownload aplikasi Moment milik Facebook. Sepertinya ini merupakan upaya Facebook agar banyak orang mulai menggunakan Moments. Dalam keterangannya dijelaskan jika Moment akan menyimpan foto-foto dan video yang ada dan bisa tersimpan selamanya. "Akhirnya, cara yang mudah untuk mendapatkan kembali foto-foto diri anda yang terjebak di ponsel teman. Setelah menghadiri event, perayaan, berwisata, atau hanya sekedar nongkrong, bukan kesulitan lagi untuk bisa mengumpulkan foto dan video yang ingin anda lihat di kemudian hari," tulis keterangan di Moment Apps, seperti dikutip dari Tech Times, Senin, 13 Juni 2016. Dengan kata lain, pengguna bisa berbagi foto atau mengambil gambar yang dibagikan oleh teman-teman Anda, di aplikasi Moment. Ini merupakan salah satu cara untuk bisa menyelamatkan foto-foto di Facebook, yang akan mulai dihapus Facebook pada 7 Juli nanti. "Untuk mempertahankan foto, downloadlah Moment, sebuah aplikasi baru dari Facebook. Atau jika tidak ingin mendownload aplikasi, unduh semua foto yang ada di Facebook ke dalam komputer Anda," ujar pihak Facebook. http://teknologi.news.viva.co.id/

Sabtu, 11 Juni 2016

10 Hewan yang Suka Mencuri

Scorpionfly: Pencurian adalah hal yang lumrah dan wajar di antara hewan, salah satunya adalah scorpionfly. Untuk berpasangan dengan betina, scorpionfly jantan harus memberikan hadiah yang khas berupa makanan. Caranya ada yang mengambil serangga yang udah mati di jaring laba-laba. Kadang kala ada yang berpura-pura menjadi betina dan kemudian melarikan “persembahan” jantan lain dan untuk merebut betina tsb. Dia pun kabur dengan hasil curian dan betina di sisinya… 2. Burung Camar: Burung satu ini dikenal dengan sebutan “the pirates of the seashore”, alias Perompak Pinggir Pantai… Camar merupakan burung yang agresif dan suka bersaing (kompetitif). Mereka mencuri makanan dari camar lain, maupun burung dari spesies lain, bahkan terkadang dari berang-berang laut. Karena burung ini tidak bisa menyelam, maka dia “harus” mencuri untuk bisa makan ikan. Target pencurian utama burung camar adalah pelikan abu-abu, burung penangkap ikan dengan kantung besar pada paruhnya (ada di film Finding Nemo nich). Ketika pelikan ingin memasukkan ikan ke paruhnya, maka camar akan menukik ke arah pelikan, mengambilnya dan melahapnya… 3. Tupai: Banyak orang berpikir bahwa tupai adalah hewan yang cute dan gak berbahaya, tetapi tidak bagi orang yang memiliki kebun, baginya tupai adalah musuh nomor Satu Tupai sangat cerdas, berani dan gigih. Ketika tupai lapar dan mereka tinggal di dekat lingkungan rumah kita, maka konflik keduanya tidak mungkin terelakkan lagi. Tupai juga kadang-kadang masuk ke dalam rumah dan toko dan membawa kabur kacang, bebijian ataupun snack lainnya yang bisa mereka jangkau. 4. Gurita: Gurita merupakan spesies aquarium yang dijual cukup mahal. Faktanya, gurita berada di puncak atas predator di samudera. Selama penjelajahannya di dasar laut, mereka sering mencuri kepiting, ikan dan binatang lainnya. Kelenturan tubuhnya mendukung hal ini. Tw gak klo otak gurita merupakan otak terbesar dan terbaik di antara spesies laut lainnya. 5. Serigala Arktik: Untuk bertahan hidup di dinginnya Arktik, hewan membutuhkan lebih dari sekedar mantel bulu. Harus bisa mengakali keadaan untuk bisa mendapatkan makanan yang cukup, walaupun itu dengan cara mencuri. Srigala Arktik adalah hewan yang bisa bersembunyi dengan baik. Dengan bulu berwarna putih atau kebiruan saat musim dingin dan cokelat keabu-abuan saat musim panas, membuat mereka tersamar dengan lingkungannya sepanjang tahun. Kamuflase ini memudahkan mereka dalam mencuri telur-telur burung. 6. Burung Jay: Burung jay adalah “maling” yang berani dan tidak suka pilih-pilih dalam menentukan korbannya. Mereka suka mencuri sesuatu dari spesies lain maupun dari spesies mereka sendiri. Salah satu spesies burung ini suka menyerobot makanan burung lainnya. Setelah mencurinya, mereka mengubur makanan tsb, dan pergi lagi. 7. Burung Heriang: Burung agresif dan kuat ini merupakan pencari bangkai utama, jadi sangat gak perlu mencari mangsa yang masih hidup dan membunuhnya. Mereka sering terbang tinggi di daratan untuk mencari binatang yang sudah mati dan setelah menemukannya mereka akan berpesta pora dengan bangkai tsb. Hewan ini juga masuk kategori hewan yang paling rakus. 8. Hyena (Dubuk): Termasuk pencuri yang sangat berani dan tak tau malu, hyena merupakan hewan yang bisa “mengusir” singa dari mangsa mereka sendiri. Dengan geng sebanyak 80 ekor hyena, mereka mampu melakukan itu. Kadang-kadang hyena juga senang berburu secara kolektif, saat mencuri pun gitu. 9. Kera Rhesus: Kera rhesus bisa beradaptasi dengan manusia di kota. Membuat mereka menjadi sangat dekat dengan manusia, sehingga mereka pun menjadi suka mencuri. Bukan ide yang bagus untuk meninggalkan sekantong makanan di rumah atau dengan konsekuensi agan akan kehilangannya. Kebanyakan porsi makan dar hewan ini berasal dari hasil pencurian. Di India, hewan ini dijaga dan diberi makan di kuil mereka, kera berkaitan erat dengan Hanoman, dewa mereka. 10. Paus Sperma: Paus yang satu ini merupakan pencuri yang paling berani di antara hewan lainnya. Di Alaska, telah banyak paus sperma yang mencuri ikan dari nelayan. Menurut nelayan, raksasa ini sering bermalas-malasan di permukaan laut seolah-olah mereka sudah tidak peduli dengan apapun yang terjadi. Ketika momen sudah tepat mereka kemudian mendekat ke nelayan dan menangkap hasil nelayan tsb. Sumber: Animal Planet/ligagame

Kamis, 02 Juni 2016

Menyusun Daftar Pustaka

2.2. MENYUSUN DAFTAR PUSTAKA 2.2.1. Pengertian Daftar Pustaka (Bibliografi) Menurut Gorys Keraf (1997:213) yang dimaksud dengan bibliografi atau daftar kepustakaan adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sebagian dari karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam, bibliografi mungkin tidak penting artinya. Tetapi bagi seorang sarjana, seorang calon sarjana atau seorang cendekiawan, daftar kepustakaan itu merupakan suatu hal yang sangat penting. Melalui daftar kepustakaan yang disertakan pada akhir tulisan itu, para sarjana atau cendekiawan dapat melihat kembali kepada sumber aslinya. Mereka dapat menetapkan apakah sumber itu sesungguhnya mempunyai pertalian dengan isi pembahasan itu, dan apakah bahan itu dikutip dengan benar atau tidak. Dan sekaligus dengan cara itu pembaca dapat memperluas pula horison pengetahuannya dengan bermacam-macam referensi itu. 2.2.2. Unsur-Unsur Bibliografi Untuk persiapan yang baik agar tidak ada kesulitan dalam penyusunan bibiografi itu, tiap penulis harus mengetahui pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok yang paling penting yang harus dimasukkan dalam sebuah bibliografi adalah: (1) Nama pengarang (2) Judul Buku (3) Data publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke-berapa, nomor jilid, dll. (4) Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid, nomor dan tahun. 2.2.3. Bentuk Bibliografi Cara penyusunan bibliografi tidak seragam bagi semua bahan referensi, tergantung dari sifat bahan referensi itu. Cara menyusun bibliografi untuk buku agak berlainan dengan majalah, dan majalah agak berlainan dengan surat kabar, serta semuanya berbeda pula dengan cara menyusun bibliografi yang terdiri dan manuskrip-manuskrip yang belum diterbitkan, seperti tesis dan disertasi. Walaupun terdapat perbedaan antara jenis-jenis kepustakaan itu, namun ada tiga hal yang penting yang selalu harus dicantumkan yaitu: pengarang, judul, dan data-data publikasi. Petunjuk umum penulisan daftar pustaka adalah : a. Daftar pustaka diletakkan pada bagian akhir karya tulis di halaman tersendiri. b. Daftar pustaka tidak diberi nomor urut. c. Nama penulis diurutkan secara alfabetis, setelah nama dibalik (kecuali nama Tionghoa atau yang terdiri satu kata). d. Tiap sumber bacaan ditulis dengan jarak spasi rapat. e. Jarak antarsumber bacaan yang satu dengan yang lain ditulis dangan jarak dua spasi. f. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap sumber harus dimasukkan ke dalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997:222). Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan daftar pustaka adalah sebagai berikut : 1) Nama Pengarang. a. Penulisan nama pengarang sebuah buku dengan seorang pengarang. - Nama Pengarang hanya terdiri dari satu kata tidak dibalik. - Nama pengarang lebih dari satu kata, maka nama terakhir ditulis lebih dulu kemudian diikuti nama pertama, kemudian data publikasi buku. - Nama-nama asing banyak yang ditulis menyimpang dari aturan lazim yang berlaku. Contoh penulisan nama asing yang benar adalah: Nama Cina : Tan May Lie ditulis Tan M.L Nama Vietnam : Nguyen Cao Ky ditulis Nguyen-Cao-Ky Nama Hongaria : Farkas Karoly ditulis Karoly, Farkas Nama India : B.C. Das Gupta ditulis Das Gupta, B.C. Nama Perancis : V. du Barry ditulis du Barry, V. Nama Belanda : N.M. van Straalen ditulis Van Straalen, N.M. Nama Jerman : Carl von Schmidt ditulis Von Schmidt, C. Nama Arab : Ali Abdul Aziz ditulis Abdul Aziz, Ali Nama Anglo Saxon : John Doe, Sr. Ditulis Doe J, Sr. - Penulisan nama tidak memakai gelar akademis, seperti Prof. Dr. Ir. atau M.Sc atau pangkat kemiliteran: Jenderal, Laksamana, atau sebutan lain seperti Presiden, Menteri, dan sebagainya. - Jika buku disusun oleh sebuah komisi atau lembaga, nama komisi atau lembaga itu dipakai untuk menggantikan nama pengarang. - Jika tidak ada nama pengarang, dapat diganti dengan “Anonim” atau “_____” dan diurutkan berdasarkan judul buku. Contoh : Depdikbud. 1988. Buku Pelajaran Bahasa Indonesia I untuk SMU. Jakarta: Balai Pustaka. Keraf, Gorys. 1984. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia. b. Penulisan nama pengarang dari buku dengan dua atau tiga pengarang. - Nama pengarang kedua tidak dibalikkan. Dalam hal-hal lain ketentuannya sama dengan nomor a. - Urutan nama pengarang harus sesuai dengan yang tercantum pada halaman judul buku, tidak boleh ada perubahan urutan. Contoh : Oliver, Robert T. and Rupert L. Cortright. 1958. New Training for Effective Speech. New York: Henry Holt and Company, Inc. c. Penulisan nama pengarang dari buku dengan banyak pengarang (tiga pengarang atau lebih). - Hanya nama pengarang pertama yang dicantumkan dengan susunan terbalik. - Untuk menggantikan nama-nama pengarang lainnya, digunakan singkatan dkk. Contoh : Karso, dkk. 1994. Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bandung: Angkasa. 2) Tahun Terbit. Tahun terbit ditulis sesudah nama pengarang, dipisahkan dengan tanda titik. 3) Judul Buku. Judul buku harus digarisbawahi atau dicetak miring. Setiap huruf awal dari kata yang merupakan bagian dari judul buku diketik dengan huruf kapital, kecuali kata depan dan konjungsi. 4) Tempat Terbit. Tempat terbit ditulis sesudah judul buku, dipisahkan dengan tanda titik. 5) Penerbit. Nama penerbit ditulis sesudah tempat terbit, dipisahkan dengan tanda titik dua (:) dan diakhiri dengan tanda titik. 6) Penulisan data pustaka dari buku yang pada edisi berikutnya mengalami perubahan. a. Jika buku yang digunakan sebagai acuan mengalami perubahan pada edisi-edisi berikutnya, biasanya ditambah keterangan rev. ed. (revise edition=edisi yang diperbaiki) di belakang judul buku. Keterangan mengenai edisi yang diperbaiki ini bisa tidak ditulis, asal disebutkan periode pencetakannya. Keterangan mengenai cetakan dipisahkan dengan tanda titik. b. Tahun penerbitan yang harus ditulis adalah tahun cetakan dari buku yang dipakai. Contoh : Ramlan, M. 1983. Ilmu Bahasa Indonesia Sintaksis. Cet. ke-3. Yogyakarta: Karyono. Gleason, H.A. 1961. An Introduction to Descriptive Linguistics. Rev. ed. New York: Holt. Rinehart and Winston. 7) Penulisan data pustaka dari buku yang terdiri dari dua jilid atau lebih. a. Angka jilid ditempatkan sesudah judul, dipisahkan dengan tanda titik dan selalu disingkat. b. Untuk penerbitan Indonesia biasa digunakan singkatan Jil. atau Jld. Contoh : Soekmono, R. 1973. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia. 2 Jil. Yogyakarta: Kanisius. 8) Penulisan daftar pustaka dari edisi karya seorang pengarang atau lebih. a. Jika editornya lebih dari satu orang, cara penulisannya sama dengan cara penulisan nama pengarang dari buku dengan dua, tiga atau banyak pengarang. Selain itu dapat juga ditulis dengan eds. b. Ada juga kebiasaan lain yang menempatkan singkatan editor di dalam tanda kurung (ed). Contoh : Ali, Lukman. ed. 1967. Bahasa dan Kesusastraan Indonesia sebagai Tjermin Manusia Indonesia Baru. Djakarta: Gunung Agung. 9) Penulisan daftar pustaka dari sekumpulan Bunga Rampai atau Antologi. Contoh : Jassin, H.B. ed. 1969. Gema Tanah Air, Prosa dan Puisi. 2 Jil. Jakarta: Balai Pustaka. 10) Penulisan daftar pustaka dari sebuah terjemahan. a. Nama pengarang asli diurutkan dalam daftar urutan alfabetis. b. Keterangan tentang penerjemah ditempatkan sesudah judul buku, dipisahkan dengan tanda koma. Contoh : Multatuli. 1972. Max Havelaar, atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda, terj. H.B Jassin. Jakarta: Djambatan. 11) Penulisan daftar pustaka dari artikel majalah. a. Judul artikel ditulis dalam tanda kutip dan dipisahkan dari nama majalah yang dicetak miring. b. Tidak ada tempat publikasi dari penerbit, tetapi nomor jilid, tanggal dan nomor halaman harus dicantumkan. Contoh : Soebadio, H. ”Penggunaan Bahasa Sansekerta dalam Pembentukan Istilah Baru”. Majalah Ilmu-Ilmu Sastra Indonesia, I (April, 1963), 47 – 48. 12) Penulisan daftar pustaka dari artikel surat kabar. a. Judul artikel ditulis dalam tanda kutip. b. Nama surat kabar dicetak miring. Contoh : Arman, S.A. ”Sekali Lagi Teroris”, Kompas, 19 Januari, 1973, hlm. 5. 13) Penulisan data pustaka dari tesis atau disertasi yang belum diterbitkan. a. Tesis, skripsi, atau disertasi yang belum diterbitkan diperlakukan sebagai artikel sehingga ditulis dalam tanda kutip. b. Data publikasi yang harus dicantumkan, yaitu jenis karya ilmiah (skripsi, tesis atau disertasi), nama fakultas dan universitas, tempat dan tahun pembuatan. Contoh : Parera, Jos Daniel. ”Fonologi Bahasa Gorontalo”, Skripsi Sarjana Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta, 1964. Hartoko, A. ”Pemetaan Dinamis Ekosistem Ikan Pelagis Melalui Analisis Terpadu Karakter Oseanografis di Perairan Laut Indonesia”. Disertasi Doktor Institut Teknologi Bandung, Bandung, 1999. Rais, J. “A Comparison of The Projective and The Development Methods for Computing The Best Fitting Ellipsoid”. M.Sc.Thesis Ohio State University, Columbus, USA, 1969. 14) Penulisan daftar pustaka dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden. Karena yang bertanggungjawab terhadap dokumen-dokumen ini adalah negara, maka dapat ditulis Republik Indonesia, atau Pemerintah Indonesia, Government of Indonesia atau Indonesia saja. Contoh : Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta. Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta. Republik Indonesia. 1972. Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1972 tentang Perizinan Penerbangan Dalam dan Atas Wilayah Republik Indonesia. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta. 15) Penulisan daftar pustaka dari artikel dalam ensiklopedi a. Judul artikel selalu ditulis dalam tanda kutip, sedangkan judul buku digarisbawahi atau dicetak miring. b. Perhatikan pula tanda koma yang ditempatkan antara judul artikel dan judul buku, harus ditempatkan dalam tanda kutip kedua, tidak boleh sesudah tanda kutip. Contoh : Wright, JT. “Language Varieties: Language and Dialect,” Encyclopedia of Linguistics, Information and Control, (Oxford: Pergamon Press Ltd., 1969), hal. 243 – 251. 16) Penulisan daftar pustaka dari internet. Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat : a. Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah : - Nama pengarang - Tanggal revisi terakhir - Judul - Media yang memuat - URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file - Tanggal akses b. Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut : - Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online. Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatan resminya), nomor, volume, halaman dan alamat website. Nama majalah online harus ditulis miring. - Artikel umum dari internet dengan nama. Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …). Judul artikel harus ditulis miring. - Artikel umum dari internet tanpa nama. Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …). “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring. Contoh: Hermans, B. 2000. Desperately Seeking: Helping Hands and Human Touch, [online], (http://www.hermans.org/agents2/ch3_1_2.htm, diakses tanggal 25 Juli 2008 ). Hartati, Dwi. ____. Menulis Daftar Pustaka, [pdf], (http://oke.or.id, diakses tanggal 17 September 2008). Winarko, E. _____. Penulisan Sitasi pada Karya Ilmiah, [pdf], (http://ewinarko.staff.ugm.ac.id/metopen/modul6-daftarpustaka.pdf, diakses tanggal 17 September 2008 ). 2.2.4. Macam-Macam Bibliografi a. Buku-buku dasar : buku yang dipergunakan sebagai bahan orientasi umum mengenai pokok yang digarap itu. b. Buku-buku khusus : yaitu buku-buku yang dipakai oleh penulis untuk mencari bahan-bahan yang langsung bertalian dengan pokok persoalan yang digarap. c. Buku-buku pelengkap : buku-buku yang topiknya lain dari topik yang digarap penulis. 2.2.5. Penyusunan Bibliografi Untuk menyusun sebuah daftar pustaka, perlu diperhatikan terlebih dahulu hal-hal berikut : a. Nama pengarang diurutkan menurut alfabet. b. Bila tidak ada pengarang, maka judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan alfabet. c. Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan referensi, maka untuk referensi yang kedua dan seterusnya , nama pengarang tidak perlu diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketukan. d. Jarak antara baris dengan baris untuk satu referensi adalah satu spasi. Tetapi jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi. e. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap sumber harus dimasukkan ke dalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997:222). REFERENSI Akhmadi, Heru. 2008. Penulisan Referensi/Daftar Pustaka Pada Thesis atau Laporan Ilmiah Lainnya, [online], (muhammadheru.blogspot.com, diakses tanggal 14 Maret 2009). Hartati, Dwi. _____. Menulis Daftar Pustaka, [pdf], (http://oke.or.id). Rais, Jacub. _____. Tata Cara Penulisan Baku Daftar Acuan (References) dan Daftar Pustaka (Bibliography) Dalam Makalah Ilmiah, Tesis, Disertasi, [pdf], (www.google.co.id). ______. _____. Bab XI Daftar Pustaka dan Catatan Kaki, [pdf], (www.google.co.id). Therik, Wilson M.A. _____. Hal Teknis Sekitar Penulisan Makalah/Skripsi, [pdf], (www.google.co.id). Tim Bahasa dan Sastra Indonesia SMA. 2005. Bahasa dan Sastra Indonesia 3. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega. Ini adalah tugas makalah mata kuliah Riset Teknologi Informasi, semester 4. Referensi sebisa mungkin saya tulis dengan selengkap-lengkapnya

Sabtu, 28 Mei 2016

KALIMAT TUNGGAL DAN KALIMAT MAJEMUK

KALIMAT TUNGGAL DAN KALIMAT MAJEMUK A. KALIMAT TUNGGAL Kalimat tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri atas satu inti kalimat atau satu klausa. 1. Unsur – unsur Kalimat Tunggal Inti suatu kalimat dibentuk subjek, predikat, objek dan pelengkap. 2. Jenis – jenis Kalimat Tunggal a.Kalimat Nominal Kalimat Nominal adalah kalimat yang predikatnya berupa kata benda. b.Kalimat Verbal Kalimat Verbal adalah kalimat yang predikatnya berupa kata kerja. 3. Perluasan Kalimat Tunggal Unsur – unsur kalimat tunggal dapat diperluas.Perluasan kalimat tunggal dapat dilakukan dengan cara berikut. a. Menambahkan unsur baru di samping unsur yang telah ada. Yakni Keterangan. b. Memperluas unsur – unsur yang telah ada. B. KALIMAT MAJEMUK Kalimat majemuk adalah kalimat yang terdiri dari dua kalimat tunggal atau lebih. 1. Jenis – jenis Kalimat Majemuk Kalimat majemuk dikelompokkan 4 jenis: a. Kalimat majemuk setara Kalimat majemuk setara adalah kalimat majemuk yang hubungan antara unsur – unsurnya bersifat setara atau sederajat. Berdasarkan kata penghubang , kata majemuk setara dibagi 3 macam 1. Kalimat majemuk penjumlahan, ditandai oleh kata penghubung dan, lalu, lagi. 2. Kalimat majemuk pemilihan ditandai oleh kata penghubung atau 3. Kalimat majemuk pertentangan ditandai oleh kata penghubung tetapi, melainkan. b. Kalimat majemuk rapatan Kalimat majemuk rapatan adalah kalimat majemuk setara yang bagian – bagiannya dirapatkan. Kalimat Majemuk rapatan meliputi berikut ini 1. kalimat majemuk rapatan Subjek. 2. Kalimat majemuk rapatan predikat. 3. Kalimat majemuk rapatan objek 4. kalimat majemuk rapatan keterangan c. Kalimat Majemuk bertingkat Kalimat Majemuk bertingkat adalah kalimat yang hubungan antara unsur 0 unsurnya tidak sederajat. Jenis – jenis Kalimat Majemuk bertingkat : 1. Kalimat majemuk hubungan pengandaian, kata penghubung jika, seandainya, andaikan. 2. Kalimat majemuk hubungan perbandingan, kata penghubunh ibarat, seperti, bagaikan, laksana, daripada. 3. Kalimat majemuk hubungan penyebaban, kata penghubung sebab, karena, oleh karena. 4. Kalimat majemuk hubungan akibat, kata penghubung sehingga, sampai – sampai, maka 5. Kalimat majemuk hubungan cara, kata penghubung dengan 6. Kalimat majemuk hubungan penjelasan, kata penghubung bahwa, yaitu 7. Kalimat majemuk hubungan waktu, kata penghubung ketika, sewaktu, semasa d. Kalimat majemuk campuran Kalimat majemuk campuran adalah gabungan antara kalimat campuran, sekurang – kurangnya dibentuk tiga kalimat tunggal. PENGGABUNGAN KALIMAT Hal yang perlu diperhatikan dalam penggabungan kalimat 1. Menentukan gagasan yang dikandung oleh kalimat – kalimat yang akan digabungkan itu apakah kedudukannya setara atau bertingkat. 2. Menggunakan kata penghubung yang tepat

MANAJEMEN PENELITIAN

CARA PENULISAN KUTIPAN Dalam penulisan karya ilmiah penulis lajim mengacu pada sumber teks book, jurnal atau pendapat orang lain, mengutip tulisan orang lain. Ada dua macam kutipan yakni kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Kutipan langsung adalah pengambilan sumber yang dilakukan dengan cara apa adanya sesuai dengan aslinya, baik ejaan, tanda baca, kata, susunan kalimat, maupun bahasanya. Kutipan tidak langsung adalah pengambilan sumber yang dilakukan dengan cara menyadur atau penjabaran bebas. Kutipan lajim terdapat pada bagan utama dari bab pendahuluan sampai bab kajian atau analisis. Dalam bab kesimpulan dan saran tidak boleh ada kutipan. Ada beberapa ketentuan dalam membuat kutipan antara lain : 1. Apabila nama pengarang dinyatakan dalam teks, ikutilah nama pengarang dengan tahun. pada nama asing biasanya hanya ditulis nama akhir sedangkan untuk nama indonesia ditulis apa yang lajim dipakai. Gelar yang menyertai nama pengarang dan akhiran seperti Jr. tidak perlu dituliskan. Contoh : Rogers (2010) membandingkan waktu rekreasi... Amran Halim (2006) menyatakan bahwa.... Dalam penelitian terakhir mengenai waktu reaksi, Rogers (2010) menggambarkan metode... Rogers juga menemukan... 2. Apabila nama pengarang tidak dinyatakan dalam teks, cantumkanlah nama akhir pengarang dan tahun terbit tulisan denga tanda koma diantaranya. contoh : Pada penelitian terakhir diketahui......(Rogers, 2010) .....memerlukan bahasa indonesia yang baik (Halim, 2009) 3. Apabila tulisan/buku yang dikutif memiliki 2 pengarang cantumkan selalu nama akhir mereka. Jika nama dituliskan dalam teks, gabungkan kedua nama dengan kata "dan". Jika nama dituliskan dalam tanda kurung; tabel, dan judul; serta daftar pustka, gabungkan nama dengan tanda "&". Contoh : Becker dan Seligman (2008) berpendapat..... persepsi sosial merupakan ....(Becker & Seligman, 1981) 4. Apabila buku yang dikutif memiliki 3 pengarang atau lebih, tuliskan nama akhir mereka secara lengkap pada kutipan pertama. Untuk kutipan berikutnya tuliskan nama akhir pengarang diikut ; dengan et al atau dkk. Contoh : Wassertein, zapulla, Rosen, Gerstman and Rock (2008) menemukan...(kutipan pertama) Wassertein dkk. (2008) menemukan...(kutipan berikutnya) 5. Apabila kutipan dilakukan dari buku yang memiliki 6 atau lebih pengarang, tuliskan nama akhir pengarang yang pertama dan dilanjutkan dengan kata "dkk". Jika dua referensi dengan 6 atau lebih pengarang akan diperpendek, tuliskan nama akhir dari pengarang pertama dan beberapa pengarang berikutnya yang penting untuk membedakan kedua referensi tersebut dan diikuti dengan kata dkk. Contoh : Kosslyn, Koenig, Barrett, Cave, Tang and Gabrielli (2008)... Kosslyn, Koenig, Gabrielli, Tang, Marsolek and Dally (2009)... Dalalm teks dapat dituliskan : Kosslyn, Koenig, Barrett, dkk (2008)... Kosslyn, Koenig, Gabrielli, dkk (2009)... 5. Apabila ada kutipan dilakukan dari beberapa buku dengan pengarang yang sama dalam tahun yang berbeda, tuliskan tahun berdasarkan urutan. Contoh : Dinamika terjadinya....(Edeline & Weinberg, 1991, 1993) Keterikatan emosional....(Gogel, 2008, 2010, dalam peenrbitan) 6. Apabila kutipan dilakukan dari pengarang yang sama dan tahun yang sama, hendaklah ditambahkan huruf a,b, c, dst setelah tahun terbit. Contoh : Beberapa penelitian...(Zola-Morgan & Squire, 1999, 2007, dalam penerbitan-a, dalam penerbitan-b) Perkembangan kepribadian (Johnson, 2008a, 2008b, 2008c; Singh, 1983, dalam penerbitan-a, dalam penerbitan-b) 7. Apabila gagasan disokong oleh beberapa orang, nama pengarang ditulsikan berturut-turut menurut abjad dengan menggunakan titik koma sebagai pemisah. Contoh : ...menunjukan gejala yang berbeda (Balda, 1990; Kamil, 1995; Peperberg & Funk, 2005) Pengecualian ; Jika kutipan utama akan dipisahkan tambahkan kalimat : "lihat juga", sebelum kutipan berikutnya yang disusun secara alfabetik. Contoh : (Ovewrmier, 2007; lihat juga Abeles, 2005; Storandt, 2003) 8. Apabila kutipan diambil dari sumber kedua, sedangkan sumber asi tidak dibaca, maka penulis dari sumber asli tidak perlu dituliskan tahunnya. Contoh : ..didasarkan pada pendapat Locke (Dalam Siegel & Lane, 2008) mengenai.... Allen dan Meyer (Dalam Dunham, Grude & Castaneda, 2009) mengemukakan bahwa... 9. Untuk mengutip bagian tertentu dari suatu sumber, tuliskan nomor halaman, bab, gambar atau tabel pada teks. Contoh : (Cheek & Buss, 2008, hal.332) (Shimumura, 2007, bab 3) 10. Kutipan berdasarkan komunikasi personal seperti surat, memo, komunikasi elektronik (misal e-mail, kelompok diskusi, pesan dari buletin elektronik), pembicaraan telepon dan sebagainya dapat saja dituliskan. karena tidak ada data yang tertulis, komunikasi personal tidak perlu dituliskan dalam daftar pustaka. kutipa komunikasi personal hanya ditulis dalam teks. Tuliskan nama inisial dan nama akhir komunikator dan jika mungkin tuliskan tanggal dengan tepat. Contoh : K.W. Schaie (Komunikasi personal, 18 April 2008) 11. Pada kutipan langsung, nama pengarang dan tahun diikuti dengan halaman dari mana kutipan diambil. yang perlu diingat, kutipan langsung hendaknya dilakukan bila sunguh-sungguh relevan dan perlu. Bila terlalu banyak digunakan dapat memberi kesan bahwa penulis kurang mengolah dan mencerna bahan sehingga teks hanyalah merupakan serangkaian kutipan. Adalah lebih baik bila bahan-bahan yang ada diolah dan sintesakan sebelum di masukan kedalam teks. Apabila kutipan langsung merupakan bagian kalimat atau kalimat singkat, tempatkanlah kutipan itu sebagai bagian kalimat di dalam teks diantara tanda kutif. Contoh : Ia menyatakan "efek palcebo...." (Miele, 2007:276), tetapi tidak dijelaskan tingkah laku apa yang diteliti. Miele (2007) menemukan bahwa "efek placebo......." (hal, 276) 12. Apabila kutipan langsung merupakan sejumlah kalimat, tempatkanlah kutipan ini terpisah dari teks, berjarak 1 spasi, rata kiri dan masuk 5 ketukan dari margin kiri, tanpa mengubah jenis maupun ukuran tulisan. Jika kutipan terdiri dari 2 paragraf, paragraf berikutnya dimulai pada baris baru dengan 5-7 ketukan kedalam dari margin kiri baris sebelumnya. kutipan dalam bahasa asing ditulis dengan huruf miring. Contoh : Miner (2008:5) mendefinisikan..... "Human resource management may be defined as the process of developing, applying and evaluating policies, procedures, methods and prgram relating to the individual in the organization". .......didefinisikan : "...a tendency to engage in consistens lines of activity based on the individual recognitin of the cost (or lost side bets) associated with discontinuing the activity" (Baker dalam Allen & meyer, 1990:3) http://skripsimahasiswa.blogspot.co.id/2010/12/penulisan-kutipan.html

Informasi tentang ISBN

Pengertian ISBN ISBN (International Standard Book Number) adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN. ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain. ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia. Perpustakaan Naasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit. Fungsi ISBN 1. Memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit 2, Membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku 3. Sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London Struktur ISBN Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN didepannya. Nomor tersebut terdiri atas 5 (lima) bagian. Masing-masing bagian dicetak dengan dipisahkan dengan tanda hyphen (-). Kelompok pembagian nomor ISBN ditentukan dengan struktur sebagai berikut: Contoh : ISBN 978-602-8519-93-9 Angka pengenal produk terbitan buku dari EAN (Prefix identifier) = 978 Kode kelompok (group identifier) = 602 (Default) Kode penerbit (publisher prefix) = 8519 Kode Judul (title identifier) = 93 Angka pemeriksa (check digit) = 9 Terbitan yang dapat diberikan ISBN: Buku tercetak (monografi) dan pamphlet Terbitan Braille Buku peta Film, video, dan transparansi yang bersifat edukatif Audiobooks pada kaset, CD, atau DVD Terbitan elektronik (misalnya machine-readable tapes, disket, CD-ROM dan publikasi di Internet) Salinan digital dari cetakan monograf Terbitan microform Software edukatif Mixed-media publications yang mengandung teks http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoIsbn

KESEMPATAN EMAS BAGI ARSITEKTUR PERADABAN MANUSIA "GURU"

oleh Ari Yunanda 9 Maret 2011 pukul 16.00 · sahabat guru, yang semoga ilmunya senantiasa bermanfaat seringkali ketika menjumpai anak didik bermasalahan, kita terasa enggan untuk disalahkan 100 % dengan argumen bahwa bagaimanapun orangtua (ayah dan ibu) juga mempunyai peranan dalam persoalan tersebut. beribu alasan sebagai argumen sering terkemuka : - ayah ibunya terlalu sibuk - ayah ibunya kurang perhatian terhadap anaknya - ayah ibunya kurang kerjasama dengan sekolah - ayah ibunya terlalu pasrah apa kata sekolah - ayah ibunya begini... begitu... dan lain sebagainya selalu begitu.... dan seakan sebagai guru kita merasa pantas untuk menolak tanggung jawab apapun yang terjadi pada anak didik kita karena mereka mempunyai orang tua.. kemudian bagi mereka yang tak punya orang tua ? lingkungan dan pergaulan... adalah jawaban yang sering terlontar. baru-baru ini... sebuah SEKOLAH terpaksa harus mengeluarkan lebih dari 15 siswanya karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para siswanya, dan karena menganggap setelah dikoordinasikan dengan pihak orangtua ternyata tetap tidak ada perubahan maka mereka terpaksa dikeluarkan dari sekolah.... walau dampaknya kepala sekolah sendiri mengakui ada salah satu siswa yang dikeluarkan akhirnya jadi pengamen... anak jalanan. berhenti sampai disitukan...cukup dengan dikeluarkan dari sekolah... lepas sudah tanggung jawab kita sebagai guru ? bukankah guru..itu - menjadikan anak yang tidak baik menjadi baik - menjadikan anak yang tidak berpengetahuan menjadi berpengetahuan - menjadikan anak yang tidak berkarakter menjadi berkarakter - menjadikan segala sikap negatif yang dimiliki siswa menjadi sikap positif jadi tak hanya sekedar datang kesekolah , masuk kelas lalu mengajar dan berikan tugas terus pulang ! dan tugas-tugas mulia yang akan berujung pada berlimpahnya pahala, janji tak akan terputusnya pahala karena ilmu yang bermanfaat ... sering harus terabaikan dengan alasan ( sekali lagi ) orang tua juga memegang peranan..! apakah, mereka yang sudah tidak mendapat perhatian dari orang tuanya juga harus menerima resiko tidak juga mendapat perhatian dari gurunya ? apakah mereka yang sudah tidak diperdulikan lagi oleh orang tuanya juga harus menerima resiko tidak diperdulikan juga oleh gurunya ? apakah karena orang tua mereka tidak dapat bekerja sama dengan sekolah maka mereka juga yang menerima resikonya di tinggalkan oleh sekolah ? apa yang akan terjadi kepada mereka ? bisakah mereka akan menjadi lebih baik ? atau malah mereka akan menjadi lebih buruk ? haruskah mereka menerima resiko yang seharusnya bukan dikarenakan kesalahan mereka ? betul... orang tua harus bertanggung jawab terhadap anak-anaknya ! betul... orang tualah yang pertama harus disalahkan apabila terjadi apapun pada anak-anaknya tidakkah lebih mulia ketika sebagai guru, kita turut memberikan sebagian perhatian kepada mereka yang bermasalah sehingga akan muncul kebaikan pada mereka ? tidakkah lebih terpuji ketika sebagai guru, kita turut memberikan rasa keperdulian kepada mereka yang bermasalah sehingga akan muncul kebesaran hati pada mereka ? tidakkah lebih indah ketika sebagai guru, kita juga menjalin kerjasama dengan mereka yang bermasalahan sehingga akan termunculkan pemecahan masalah atas masalah mereka ? terlalu sibukkah kita ? terlalu banyakkah tugas kita ? terlalu beratkah beban kita ? bila jawaban kita memang ya... berarti kita tidak lebih baik dari oang tua mereka bukankah kita sebagai guru adalah juga orang tua mereka.. yang akan sedih bila mereka bermasalah yang akan bangga bila mereka berhasil dan yakinlah.... janji Allah SWT. perihal pahala yang tak terputus bagi ilmu yang bermanfaat... tidaklah hanya untuk ilmu pengetahuan yang telah menjadi kewajiban kita untuk bekal mereka melainkan juga keteladanan dan keperdulian kita sebagai guru sehingga mereka bisa menjadikan ilmunya bermanfaat kepada kebaikan bagi sesama pun... tidakkah doa anak sholeh itu selain tertujukan kepada kedua orang tuanya... percayalah pasti juga akan ditujukan kepada kita , guru mereka yang telah memberikan hati dengan sepenuhnya. jadi... masihkan kita tetap serahkan tanggungjawab itu kepada hanya orang tua mereka ... dengan menyia-yiakan kesempatan yang sebenarnya sangat berharga (melebihi kesempatan emas menjadi guru profesional yang bersertifikat) untuk kita

Jumat, 27 Mei 2016

GURU HARUS SIAP , ADA PELATIHAN ULANG UNTUK REVISI K13

Assalamu'alaikum Bismillah. selamat sore dan salam sejhatera untuk kita semua.... mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini... Meskipun telah dilaksanakan empat tahun, Kurikulum 2013 (K-13) mengalami berbagai revisi. Terlebih kesiapan guru melaksanakan K-13 juga belum diselesaikan. Revisi K13 ini membuat guru Instruktur Kabupaten/Kota (IK) dilatih ulang. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim, Bambang Agus Susetyo menuturkan, setelah ada hasil revisi, pemerintah melatih kembali guru-guru di sekolah pelaksana K-13. Tahun ini pihaknya bertanggung jawab untuk mempersiapkan Instruktur Kabupaten/Kota (IK) K-13 sebanyak 6.200 orang untuk jenjang SD,SMP dan SMA. Instruktur tersebut bertugas mendampingi 29.000 guru sasaran. "Mereka (Instruktur Kota/Kabpaten) merupakan usulan 38 kabupaten/kota. Mereka ini yang dilatih sebelum diterjunkan kembali ke daerah," jelas Bambang saat ditemui SURYA.co.id, Rabu (25/5/2016). Dikatakannya, implementasi K13 mengacu Permendikbud Nomor 190 Tahun 2014 baru selesai pada 2020. Ia pun berharap tak ada lagi hambatan dengan berbagai kebijakan baru imbas dari pergantian menteri. Karena itu, seluruh persiapan menyangkut SDM harus rampung pada 2019. Lebih lanjut Bambang menjelaskan, sejumlah perubahan dalam K-13 ini ditujukan untuk penekanan pendidikan karakter. Selain itu, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dan pendidikan jasmani. “Praktik GLS itu memberi waktu 15 menit sebelum pelajaran untuk membaca buku dan menyediakan pojok membaca di sekolah,” pungkasnya. Ketua Induk Kluster SMAN 2 Kasnoko menjelaskan setiap induk klaster melakukan pelatihan kepada 10 sekolah dengan didampingi oleh para tenaga pendamping yang telah mendapat pelatihan terlebih dahulu. Untuk kepala sekolah sebelumnya telah mendapatkan pelatihan di Solo oleh Dirjen P2TK Dikmen tahun lalu. “Sekolah yang telah dilatih harus melakukan In Houese Training (IHT) semua warga sekolah” jelasnya. Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/

Apakah Gaya Belajar Anda Audiotori, Visual, atau Kinestetik?

Ada 3 (Tiga) jenis Learning Style (Gaya Belajar) seseorang yang bisa diketahui. Mungkin Kecenderungan ANDA berada pada salah satu Gaya Belajar tersebut, walaupun ada dari beberapa dari ANDA yang mungkin memiliki GAYA BELAJAR kombinasi. Yuk Kita Jelajahi satu per satu : Gaya Belajar Audio (Dengan Cara Mendengar) Mata cenderung meLirik kekiri/kekanan mendatar bila berbicara, berbicara sedang2 saja. Bagi anda/anak anda yang bertipe Auditori mengandalkan kesuksesan belajarnya melalui telinga ( alat pendengarannya ), Berikut Ciri-ciri orang yang bergaya belajar Audio. 1. Penampilan rapi. 2. Saat bekerja suka bicaa kepada diri sendiri. 3. Mudah terganggu oleh keributan. 4. Belajar dengan mendengarkan dan mengingat apa yang didiskusikan dari pada yang dilihat. 5. Senang membaca dengan keras dan mendengarkan. 6. Menggerakkan bibir mereka dan mengucapkan tulisan di buku ketika membaca. 7. Biasanya ia pembicara yang fasih. 8. Lebih pandai mengeja dengan keras daripada menuliskannya. 9. Mempunyai masalah dengan pekerjaan-pekerjaan yang melibatkan Visual. 10. Berbicara dalam irama yang terpola. 11. Dapat mengulangi kembali dan menirukan nada, berirama dan warna suara. Tips dan Metode untuk mempermudah cara belajar orang Audio: 1. Doronglah Diri anda/anak anda untuk membaca materi pelajaran dengan keras. 2. Ajaklah anda/anak anda untuk ikut berpartisipasi dalam diskusi baik di dalam kelas maupun di dalam keluarga. 3. Gunakan musik untuk belajar/mengajarkan anak anda. 4. Diskusikan ide dengan orang lain/anak anda secara verbal. 5. Rekamlah materi pelajarannya ke dalam kaset dan doronglah diri anda/anak anda untuk mendengarkannya sebelum tidur. Gaya Belajar Visual (Dengan Cara Melihat) Mata Cenderung Melirik Ke Atas, Berbicara Dengan Cepat. Bagi anda/anak anda yang bergaya belajar Visual, yang memegang peranan penting adalah mata/penglihatan. Berikut Ciri-Ciri Orang yang bergaya belajar Visual : 1. Mementingkan penampilan dalam berpakaian / prestasi. 2. Berbicara agak cepat. 3. Tidak mudah terganggu oleh kesibukan. 4. Mengingat yang dilihat, daripada yang didengar. 5. Lebih suka membaca daripada yang dibacakan. 6. Pembaca cepat dan tekun. 7. Seringkali mengetahui apa yang harus dikatakan, tapi tidak pandai memilih kata-kata. 8. Lebih suka melakukan demonstrasi daripada pidato. 9. lebih suka musik daripada seni. 10. Mempunyai masalah untuk mengingat instruksiverbal kecuali jika ditulis, dan seringkali minta bantuan untuk mengulanginya. Tips dan Metode untuk Mempermudah proses belajar orang Visual : 1. Gunakan warna untuk menandai hal-hal yang penting. 2. Gunakan materi visual seperti gambar, diagram, dan peta. 3. Seringlah membaca buku-buku berilustrasi. 4. Gunakan Multimedia seperti komputer dan radio. 5. Cobalah untuk mengilustrasikan ide-ide ke dalam gambar. Gaya Belajar Kinestetik (belajar dengan cara bergerak, bekerja dan menyentuh). Mata cenderung melirik kebawah bila berbicara, berbicara lebih lambat. Anda/Anak anda yang mempunyai gaya belajar kinestetik belajar melalui bergerak, menyentuh, dan melakukan. Berikut Ciri-Ciri Orang yang bergaya belajar Kinestetik : 1. Penampilan rapi. 2. Berbicara perlahan. 3. Tidak terlalu mudah terganggu dengan situasi keributan. 4. Belajar melalui memanipulasi dan praktek. 5. Menghafal dengan cara berjalan dan melihat. 6. Menggunakan jari sebagai petunjuk ketika membaca. 7. Merasa kesulitan untuk menulis tetapi hebat dalam bercerita. 8. Menyukai buku-buku dan mereka mencerminkan aksi dengan gerakan tubuh saat membaca. 9. Menyukai permainan yang menyibukkan. 10. Tidak dapat mengingat geografi, kecuali jika mereka memang pernah berada di tempat itu. 11. Menyentuh orang untuk mendapatkan perhatian mereka Menggunakan kata-kata yang mengandung aksi. Tips dan Metode untuk Mempermudah proses belajar orang Kinestetik : 1. Jangan paksakan diri anda/anak anda untuk belajar sampai berjam-jam. 2. Ajaklah diri anda/anak anda untuk belajar sambil mengeksplorasi lingkungannya (contohnya: ajaklah membaca sambil bersepeda, gunakan obyek sesungguhnya untuk belajar konsep baru). 3. Izinkan diri anda/anak anda untuk mengunyah permen karet pada saat belajar. 4. Gunakan warna terang untuk menghilite hal-hal penting dalam bacaan. 5. Izinkan diri anda/anak anda untuk belajar sambil mendengarkan musik ei 2011 Apakah Gaya Belajar Anda Audiotori, Visual, atau Kinestetik? Ada 3 (Tiga) jenis Learning Style (Gaya Belajar) seseorang yang bisa diketahui. Mungkin Kecenderungan ANDA berada pada salah satu Gaya Belajar tersebut, walaupun ada dari beberapa dari ANDA yang mungkin memiliki GAYA BELAJAR kombinasi. Yuk Kita Jelajahi satu per satu : Gaya Belajar Audio (Dengan Cara Mendengar) Mata cenderung meLirik kekiri/kekanan mendatar bila berbicara, berbicara sedang2 saja. Bagi anda/anak anda yang bertipe Auditori mengandalkan kesuksesan belajarnya melalui telinga ( alat pendengarannya ), Berikut Ciri-ciri orang yang bergaya belajar Audio. 1. Penampilan rapi. 2. Saat bekerja suka bicaa kepada diri sendiri. 3. Mudah terganggu oleh keributan. 4. Belajar dengan mendengarkan dan mengingat apa yang didiskusikan dari pada yang dilihat. 5. Senang membaca dengan keras dan mendengarkan. 6. Menggerakkan bibir mereka dan mengucapkan tulisan di buku ketika membaca. 7. Biasanya ia pembicara yang fasih. 8. Lebih pandai mengeja dengan keras daripada menuliskannya. 9. Mempunyai masalah dengan pekerjaan-pekerjaan yang melibatkan Visual. 10. Berbicara dalam irama yang terpola. 11. Dapat mengulangi kembali dan menirukan nada, berirama dan warna suara. Tips dan Metode untuk mempermudah cara belajar orang Audio: 1. Doronglah Diri anda/anak anda untuk membaca materi pelajaran dengan keras. 2. Ajaklah anda/anak anda untuk ikut berpartisipasi dalam diskusi baik di dalam kelas maupun di dalam keluarga. 3. Gunakan musik untuk belajar/mengajarkan anak anda. 4. Diskusikan ide dengan orang lain/anak anda secara verbal. 5. Rekamlah materi pelajarannya ke dalam kaset dan doronglah diri anda/anak anda untuk mendengarkannya sebelum tidur. Gaya Belajar Visual (Dengan Cara Melihat) Mata Cenderung Melirik Ke Atas, Berbicara Dengan Cepat. Bagi anda/anak anda yang bergaya belajar Visual, yang memegang peranan penting adalah mata/penglihatan. Berikut Ciri-Ciri Orang yang bergaya belajar Visual : 1. Mementingkan penampilan dalam berpakaian / prestasi. 2. Berbicara agak cepat. 3. Tidak mudah terganggu oleh kesibukan. 4. Mengingat yang dilihat, daripada yang didengar. 5. Lebih suka membaca daripada yang dibacakan. 6. Pembaca cepat dan tekun. 7. Seringkali mengetahui apa yang harus dikatakan, tapi tidak pandai memilih kata-kata. 8. Lebih suka melakukan demonstrasi daripada pidato. 9. lebih suka musik daripada seni. 10. Mempunyai masalah untuk mengingat instruksiverbal kecuali jika ditulis, dan seringkali minta bantuan untuk mengulanginya. Tips dan Metode untuk Mempermudah proses belajar orang Visual : 1. Gunakan warna untuk menandai hal-hal yang penting. 2. Gunakan materi visual seperti gambar, diagram, dan peta. 3. Seringlah membaca buku-buku berilustrasi. 4. Gunakan Multimedia seperti komputer dan radio. 5. Cobalah untuk mengilustrasikan ide-ide ke dalam gambar. Gaya Belajar Kinestetik (belajar dengan cara bergerak, bekerja dan menyentuh). Mata cenderung melirik kebawah bila berbicara, berbicara lebih lambat. Anda/Anak anda yang mempunyai gaya belajar kinestetik belajar melalui bergerak, menyentuh, dan melakukan. Berikut Ciri-Ciri Orang yang bergaya belajar Kinestetik : 1. Penampilan rapi. 2. Berbicara perlahan. 3. Tidak terlalu mudah terganggu dengan situasi keributan. 4. Belajar melalui memanipulasi dan praktek. 5. Menghafal dengan cara berjalan dan melihat. 6. Menggunakan jari sebagai petunjuk ketika membaca. 7. Merasa kesulitan untuk menulis tetapi hebat dalam bercerita. 8. Menyukai buku-buku dan mereka mencerminkan aksi dengan gerakan tubuh saat membaca. 9. Menyukai permainan yang menyibukkan. 10. Tidak dapat mengingat geografi, kecuali jika mereka memang pernah berada di tempat itu. 11. Menyentuh orang untuk mendapatkan perhatian mereka Menggunakan kata-kata yang mengandung aksi. Tips dan Metode untuk Mempermudah proses belajar orang Kinestetik : 1. Jangan paksakan diri anda/anak anda untuk belajar sampai berjam-jam. 2. Ajaklah diri anda/anak anda untuk belajar sambil mengeksplorasi lingkungannya (contohnya: ajaklah membaca sambil bersepeda, gunakan obyek sesungguhnya untuk belajar konsep baru). 3. Izinkan diri anda/anak anda untuk mengunyah permen karet pada saat belajar. 4. Gunakan warna terang untuk menghilite hal-hal penting dalam bacaan. 5. Izinkan diri anda/anak anda untuk belajar sambil mendengarkan musik

Selasa, 17 Mei 2016

MASUK SURGA KARENA MEMBUANG DURI

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis bahwa iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang. Cabang yang paling tinggi dari cabang-cabang keimanan adalah perkataan “la ilaha illallah” dan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Secara tidak langsung, hadis tersebut juga mengisyaratkan bahwa keimanan seseorang itu bertingkat-tingkat sesuai dengan ilmu dan amal yang ia perbuat. Hanya saja, jangan remehkan suatu amal kebaikan, sekalipun terlihat sedikit dan dianggap remeh oleh manusia. Bisa jadi, Allahsubhanahu wa ta’ala akan mengganjar amalan yang dikerjakan secara ikhlas tersebut dengan pahala yang berlipat.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisahkan bahwa ada seorang laki-laki yang masuk surga karena ia menyingkirkan duri yang berada di suatu jalan, yang dilakukan dengan tujuan agar tidak mengganggu kaum muslimin. Sebab itu, Allahsubhanahu wa ta’ala menerima amal baiknya tersebut dan mengganjarnya dengan balasan yang lebih baik. Subhanallah … sungguh Maha Luas rahmat Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga hal ini dapat menjadi ibrah bagi kita semua. Allahul Muwaffiq.
Alkisah
Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan-jalan di sebuah jalan. Ia menjumpai rerantingan yang berduri yang menghambat jalan tersebut, kemudian ia menyingkirkannya. Lalu ia bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah mengampuni dosa-dosanya.
Dalam sebagian riwayat dari Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah pula, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang laki-laki yang melewati ranting berduri berada di tengah jalan. Ia mengatakan, ‘Demi Allah, aku akan menyingkirkan duri ini dari kaum muslimin sehingga mereka tidak akan terganggu dengannya.’ Maka Allah pun memasukkannya ke dalam surga.”
Dalam riwayat lain, juga dari sahabat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh, aku telah melihat seorang laki-laki yang tengah menikmati kenikmatan di surga disebabkan ia memotong duri yang berada di tengah jalan, yang duri itu mengganggu kaum muslimin.”
Kisah sahih di atas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab “Al-Adzan“, Bab “Fadhlu Tahjir ila Zhuhri“, no. 652; dan Kitab “Al-Mazhalim“, Bab “Man Akhadzal Ghuzna wama Yu’dzinnas fith Thariq“, no. 2472; juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Al-Bir wash-Shilah wal Adab“, no. 1914; dan Kitab “Al-Imarah“, no. 1914.
Ibrah
Dalam sebuah hadis qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
مَنْ آ ذَى لي وَليِّاًفَقَدْ اسْتَحَقَّ مُحَا رَبَتِي
Barang siapa yang menyakiti wali-Ku, ia berhak mendapatkan permusuhan-Ku.” (H.r. Abu Ya’la Al-Musili, 14:372)
Para wali Allah subhanahu wa ta’ala adalah kaum mukminin yang selalu taat kepada perintah-perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan memiliki komitmen dengan sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan wali Allah subhanahu wa ta’alaadalah orang yang berilmu tentang Allah subhanahu wa ta’ala, selalu menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.”
Sungguh mulia kedudukan kaum mukminin di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kehormatan. Mereka tidak boleh diusik atau disakiti, apalagi dimusuhi dan diganggu. Bahkan dalam sebuah hadis Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ دِ مَاءَ كُمْ وَأَمْوَا لَكُمْ حَرَا مٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْ مَةِ يَوْ مِكُمْ هَذَا في شَهْرِ كُمْ هَذَا
Sesungguhnya, darah-darah kalian dan harta-harta kalian itu haram seperti haramnya hari dan bulan kalian ini.” (H.r. Muslim, 6:245)
Dalam kisah di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang sedang berjalan di suatu jalan, kemudian menjumpai sebuah pohon yang memiliki banyak duri dan menghalangi jalan kaum muslimin sehingga dapat mengganggu orang-orang yang melewatinya. Kemudian, ia bertekad kuat untuk memotong dan membuangnya dengan tujuan menghilangkan gangguan dari jalan kaum muslimin. Dengan sebab itu, Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan memasukkan ia ke dalam surga-Nya. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya sedang menikmati kenikmatan di surga disebabkan amalannya tersebut.
Sungguh, laki-laki tersebut telah beramal dengan amalan yang terlihat remeh tetapi ia diganjar dengan balasan yang teramat besar. Sungguh, rahmat Allah subhanahu wa ta’ala mahaluas dan keutamaan-Nya mahaagung. Apa yang dilakukan laki-laki tersebut adalah salah satu bagian kecil dari petunjuk dan syariat yang telah dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memang benar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kita untuk berbuat sebagaimana yang telah dilakukan oleh laki-laki tersebut. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari jalan Abu Barzah Al-Aslami, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَ سُوْ لَ الله ِدُ لَّنِي عَلَى عَمَلٍ أَ نْتَفِعُ بِهِ قَالَ:اِعْزِلْ الْأَ ذَى عَنْ طَرِ يْقِ الْمُسْلِمِيْنَ
“Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat bermanfaat bagiku.” Beliau menjawab, “Singkirkanlah gangguan dari jalan-jalan kaum muslimin.” (H.r. Muslim, 13:49; Ibnu Majah, 11:78)
Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela dan memperingatkan dengan keras dari perilaku yang dapat mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُ قِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ
Barang siapa mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, wajib atasnya laknat mereka.”
Mutiara kisah
Kisah di atas banyak sekali mengandung mutiara faedah berharga, di antaranya:
1. Besarnya keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslimin dan adanya pahala yang besar yang diberikan bagi siapa saja yang melakukannya.
2. Luasnya rahmat Allah subhanahu wa ta’ala dan agungnya pahala yang disiapkan buat hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah subhanahu wa ta’ala memasukkan laki-laki tersebut ke dalam surga sekaligus dengan sebab amalannya yang sedikit, yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslimin, karena memang seseorang masuk surga itu berkat fadilah Allah subhanahu wa ta’ala yang dianugerahkan kepadanya, bukan sekadar karena amalan yang ia perbuat. Seandainya bukan karena fadilah Allahsubhanahu wa ta’ala, tentulah tidak ada seorang pun yang dapat masuk surganya Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Dekatkanlah diri kalian kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tepatilah kebenaran. Ketahuilah, bahwa tidaklah salah seorang dari kalian akan selamat (dari neraka) dengan amalnya.” Mereka mengatakan, “Apakah engkau juga demikian, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Demikian juga aku. Hanya saja, Allah telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepadaku.” (H.r. Muslim, no. 2816)
3. Pepohonan yang boleh ditebang dan dibuang adalah pepohonan yang mengganggu kaum muslimin. Adapun apabila bermanfaat bagi kaum muslimin seperti pohon yang digunakan untuk berteduh manusia maka tidak boleh ditebang, kecuali apabila ada maslahat tertentu. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mendorong kaum muslimin untuk menanam tanaman-tanaman atau tumbuhan yang dapat berbuah dan bermanfaat bagi manusia. Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْر سُ غَرْ سًا إِ لَّا كَانَ مَاأُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَ قَةٌوَمَاسُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدقَةٌوَمَا أَ كَلَ السَّبُحُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَ قَةٌ وَمَا أَ كَلنْ الطًيْرُ فَهُوُ فَهُوُ لَهُ صَدَ قَةٌ وَ لَا يَرْ زَؤُهُ أَ حَدٌ إِ لَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
Tidak seorang muslim pun yang menanam suatu tanaman melainkan bagian yang dimakan dari pohon tersebut adalah sedekah baginya, bagian yang dicuri dari pohon tersebut adalah sedekah baginya, bagian yang dimakan oleh burung-burung adalah sedekah baginya, serta bagian yang dikurangi oleh seseorang juga sedekah baginya.” (H.r. Al-Bukhari, 8:118; Muslim, 8:176; At-Tirmidzi, 5:253)
4. Kisah di atas sekaligus merupakan peringatan keras kepada sebagian manusia yang tidak hanya enggan menyingkirkan gangguan dari jalan tetapi justru membuang sampah-sampah rumahnya dan sisa-sisa makanan mereka ke jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin. Akibatnya, hal itu dapat mengganggu dan menghambat saudaranya yang lain yang melewati jalan tersebut. Wal’iyadzubillah. Seandainya mereka mengetahui pahala yang akan diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada siapa saja yang mau ikhlas berbuat baik kepada sesama kaum muslimin, tentulah mereka tidak akan berbuat sedemikian itu.
Wallahu a’lam. Walhamdulillahi Rabbil ’alamin.
Sumber
Untaian Mutiara Kehidupan Para Salaf, Sholahuddin Abu Faiz bin Mudasim, Pustaka Al Furqon.
Disertai penyuntingan bahasa oleh http://iniblogari.blogspot.co.id/