Senin, 16 Mei 2016

Modifikasi Kendaraan Yang Tidak Akan Kena Tilang Polisi

Hari-hari ini rame soal modifikasi yang bakalan kena denda 24 juta. Berbagai pihak juga banyak yang kontra dengan adanya aturan ini, dari biker yang hobi turing sampe penyandang tuna daksa yang modif motornya menjadi roda 3

sebenarnya boleh aja modifikasi sesuka hati tapi harus sesuai penggunaanya dan tidak membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya. Kecuali modif extrim, tentu niatan awalnya bukan buat harian, palingan buat kontes aja. Bener ga? lagian pasti ribet kalo mau dibuat harian.

Berikut diambil dari rekan yang lebih berkompeten di bidangnya

Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut :
1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
2. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety.
3. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian(daily use) wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
4. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.
5. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian.
6. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut.
7. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah.
8. Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest.
9. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi.
10. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor.
11. Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart.
12. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup.

Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

1.    Rancangan teknis;
2.    Susunan;
3.    Ukuran;
4.    Material;
5.    Kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6.    Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7.    Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalamPasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain :
  • Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
  •  Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas :

1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012.

Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

RINGKASAN MATERI DAN PEMBAHASAN SOAL UN TENTANG PENGUKURAN JANGKA SORONG



SOAL NOMOR 1 (UN 2011)
Untuk mengukur tebal sebuah balok kayu digunakan jangka sorong seperti gambar.
Contoh soal jangka sorong
Tebal balok kayu adalah...
A. 0,31 cm
B. 0,40 cm
C. 0,50 cm
D. 0,55 cm
E. 0,60 cm

Pembahasan:

Pembahasan soal jangka sorong
Tebal balok adalah 0,5 cm + 0,05 cm = 0,55 cm
Jawaban: D

SOAL NOMOR 2 (UN 2013)
Sebuah pelat logam diukur ketebalannya dengan menggunakan mikrometer sekrup dan menunjukkan skala seperti yang terlihat pada gambar.
Contoh soal mikrometer sekrup
Tebal benda tersebut adalah...A. 4,04 mm
B. 5,02 mm
C. 5,05 mm
D. 6,00 mm
E. 7,08 mm

Pembahasan:
Pembacaan pada skala tetap = 5,50 mm
Pembacaan pada skala nonius = 0,50 mm (skala nonius yang berimpit garis tengan skala tetap 0)
Tebal Pelat logam = 5,50 mm + 0,50 mm = 6,00 mm
Jawaban: D

SOAL NOMOR 3 (UN 2012)
Sebuah mikrometer digunakan untuk mengukur tebal suatu benda, skalanya ditunjukkan seperti gambar berikut:
Contoh soal mikrometer sekrup
Hasil pengukurannya adalah...A. 2,13 mm
B. 2,63 mm
C. 2,70 mm
D. 2,73 mm
E. 2,83 mm

Pembahasan:
Pembacaan pada skala tetap = 2,5 mm
Pembacaan pada skala nonius = 0,13 mm
Jadi tebal benda = 2,5 mm + 0,13 mm = 2,63 mm
Jawaban: B

Nomor 4
Perhatikan gambar pengukuran panjang balok dibawah ini.
Contoh soal jangka sorong
Hasil pengukuran yang diperoleh adalah...
A. 3,00 cm
B. 3,04 cm
C. 3,07 cm
D. 3,17 cm
E. 4,17 cm

Pembahasan
3,1 cm + 0,7 mm = 3,1 cm + 0,07 cm = 3,17
Jawaban: D

Nomor 5
Gambar berikut menunjukkan hasil pembacaan skala pengukuran diameter bola kecil menggunakan mikrometer sekrup. 
Contoh soal mikrometer sekrup
Hasil pengukurannya adalah...
A. 4,59 mm
B. 4,60 mm
C. 4,61 mm
D. 4,62 mm
E. 4,63 mm

Pembahasan
4,5 mm + 0,11 mm = 4,61 mm
Jawaban: B

Nomor 6
Hasil pengukuran tebal keping logam degan mikrometer sekrup ditunjukkan seperti gambar.
Contoh soal mikrometer sekrup
Tebal keping logam tersebut adalah...
A. 6,80 mm
B. 6,50 mm
C. 6,30 mm
D. 6,25 mm
E. 6,20 mm

Pembahasan6,5 mm + 0,30 mm = 6,80 mm
Jawaban: A

Nomor 7
Gambar berikut menunjukkan hasil pembacaan skala pengukuran diameter bola kecil menggunakan mikrometer sekrup.
Contoh soal mikrometer sekrup
Hasil pengukurannya adalah...
A. 6,93 mm
B. 6,94 mm
C. 6,95 mm
D. 6,96 mm
E. 6,97 mm

Pembahasan6,5 mm + 0,44 mm = 6,94 mm
Jawaban: B

Nomor 8
Gambar berikut pengukuran massa benda dengan menggunakan neraca ohauss lengan tiga. Pengukuran massa benda yang benar adalah...
Contoh soal neraca ohauss
A. 753,4 gram
B. 735,4 gram
C. 573,4 gram
D. 537,4 gram
E. 377,4 gram

PembahasanM = 300 g + 70 g + 7,4 g = 377,4 gram
Jawaban: E

Nomor 9
Perhatikan hasil timbangan dengan neraca ohauss tiga lengan seperti gambar berikut:
Contoh soal neraca ohauss
Massa benda yang ditimbang adalah...
A. 348,0 gram
B. 438,0 gram
C. 438,0 gram
D. 548,0 gram
E. 834,0 gram

Pembahasan300 g + 40 g + 8 g = 348,0 gram
Jawaban: A

Nomor 10
Hasil pengukuran panjang dan lebar suatu lantai adalah 12,61 m dan 5,2 m. Menurut aturan angka penting, luas lantai tersebut adalah...
A. 65 m2
B.  65,5 m2
C.  65,572 m2
D. 65,6 m2
E.  66 m2

Pembahasan
12,61 m x 5,2 m = 65,572 m= 65,57 m= 65,6 m2
Jawaban: D

Nomor 11
Dari hasil pengkuran plat seng panjangnya 1,5 m dan lebarnya 1,20 m. Luas plat seng menurut aturan penulisan angka penting adalah...
A. 1,8012 m2
B.  1,801 m2
C.  1,800 m2
D. 1,80 m2
E.  1,8 m2

Pembahasan
L = 1,5 m x 1,20 m = 1,8 m2
Jawaban: E

Nomor 12
Seorang siswa mengukur diameter sebuah lingkaran hasilnya adalah 8,50 cm. Keliling lingkarannya dituliskan menurut aturan angka penting adalah....(π = 3.14)
A. 267 cm
B. 26,7 cm
C. 2,67 cm
D. 0,267 cm
E.  0,0267 cm

Pembahasan
Keliling lingkaran = 3,14 . 8,50 cm = 26,69 cm = 26,7 cm

Jawaban: B

Timbangan Hukum Mereka Yang Tidak Memenuhi Hak-hak Pekerja

Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja. Beliau bersabda,
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hadits riwayat Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’, 1493, (lebih bijaksana lagi jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk hadits dha’if.))
Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak para pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang seharusnya. Bentuk kezhaliman itu beragam, di antaranya:
• 1. Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari Kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang.
Orang yang zhalim itu, karena telah memakan harta orang yang dizhalimi, diambil dari padanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang ia zhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan ke Neraka.
• 2. Mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah berfirman, “Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang.”(Al- Muthaffifin:1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap upah tertentu. Tetapi, jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjanya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berbuat banyak dengan posisinya yang serba sulit, antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Ta’ala.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
• 3. Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetapi hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan atau waktu lembur.
• 4. Mengulurulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pengusaha penuh dengan uang yang diribakan itu sementara para pekerja merana tak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membanting tulang jauh dari negeri orang.
Sungguh celakalah orang-orang yang zhalim itu. Kelak pada Hari Kiamat, mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Allah Ta’ala berfirman, “Tiga jenis (manusia) yang Aku menjadi musuhnya kelak pada Hari Kiamat; Laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan pekerja, yang mana ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447.)
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
https://pengusahamuslim.com/917-hukum-mereka-yang-tidak-memenuhi-hakhak-pekerja.html