Sabtu, 21 Maret 2020

Pencegahan corona berbasis Nagari



Pencegahan Corona berbasis Nagari
Beberapa rancangan kegiatan dalam rangka mensukseskan upaya pemerintah daerah dalam menghadapi pandemik, maka ada 2 Bentuk kegiatan yang dipandang perlu dilakukan oleh pemerintah nagari bersama segenap masyarakat, yaitu berupa Preventif dan Kuratif. Berikut beberapa mindmap awal yang perlu di rumuskan lagi

SIAPA (WHO)
Terdiri dari unsur-unsur
1.Pemerintah Nagari
2.KAN
3.Pemuda
4.Babinkamtibmas
5.Sekolah
6.Ormas
7.Parpol
8.PT/CV
9.DKM Masjid

APA ( What)
1. Menyusun SOP Preventif dan Kuratif.
2. Menyusun tim pelaksana SOP
3. Melaksanakan sesuai SOP
4.Mengevaluasi

WHERE (Dimana)
1. Membuat posko
2.Melaksanakan Preventif seperti desinfektan dll sbgnya di lingkungan rumah masing-masing, Masjid, sekolah, pasar, dll
3.Mengambil langkah untuk pengobatan seperti merujuk dll
4.mengoptimalkan rehabilitasi tempat tempat yang di duga rawan untuk penularan bibit penyakit

KENAPA (Why)
1. Melihat potensi bahaya nya perlu upaya bersama
2.Membangun kesadaran segenap masyarakat Nagari
3.Memastikan bekerja nya sistim menghadapi pandemik oleh pemerintah daerah

WHEN (Kapan)
1. Sesegera mungkin di susun jadwal pelaksanaan program, dengan rinci, detail dan jelas

HOW (Bagaimana)
1. Raker segenap tim di Nagari dengan bimbingan ahli dan grup komunikasi khusus (WhatsApp Grup) untuk penanganan kasus covid
2. Pemetaan Sumberdaya yang ada
3. Perencanaan pelaksanaan program kerja beserta tim kerja kegiatan
4. Pelaksanaan kegiatan

Buletin Jumat Menyikapi Virus Corona Covid-19, silahkan download di link berikut klik

Petunjuk Penting Seputar UN 2020


Surat EdaranKemendibud Nomor 3 tahun 2020.


"Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegas Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan, Totok Suprayitno kepada media di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/03/2020).


8 ketentuan khusus UN

Beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan sebaran wabah corona saat UN 2020 diatur sebagai berikut:


1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian.


2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian.


3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain.


4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.


5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.


6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan Covid-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.


7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.


8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi Covid-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Hirearki Peraturan Perundangan-undangan


Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia