Surat EdaranKemendibud Nomor 3 tahun 2020.
"Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegas Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan, Totok Suprayitno kepada media di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/03/2020).
8 ketentuan khusus UN
Beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan sebaran wabah corona saat UN 2020 diatur sebagai berikut:
1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian.
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian.
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain.
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan Covid-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi Covid-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Ok...
BalasHapus