Senin, 16 Maret 2020

Jajak pendapat Pembentukan KKGO PJOK Tingkat Kabupaten



Mohon izin utk meminta saran dan masukan nya Bapak/Ibu, Bagaimana pendapat Bapak dan ibu jika Guru PJOK SD se kabupaten Sijunjung juga membuat KKG seperti MGMP juga, karena saat ini KKGO SD ini masih per kecamatan...

1. Sangat setuju bg...tu guna nya kita tunjuk kemaren guru penggerak ntuk pjok...yg bs menjembatani kegiatan ini

2.kalau lai untuk kebaikan kita sangat setuju sekali..

3.Luar biasa pak, Jd percontohan kkgo sjj

4.ayo silakan berbuat kapan lagi kalau  tdak sekarang siapa lagi kalau tidak kita kita i ni

5.ayo silakan berbuat kapan lagi kalau  tdak sekarang siapa lagi kalau tidak kita kita i ni..

6.Betul sekali pak

7.Setuju pak ari....

8.Semoga Jaya Guru Olahraga Sijunjuang

9. Sabona Sontiang










Pertanyaan seorang guru sekaligus pengelola perpustakaan sekolah

Diskusi dalam grup Inlislite (automasi Perpustakaan)


Seorang guru yang ditugaskan menjadi pengelola perpustakaan sekolah di Kabupaten Sijunjung bertanya, bagaimana kiat kiatnya Bapak dan ibu agar automasi perpustakaan sekolah bisa terlaksana di sekolah...

1.Betul bpk/ibuk apalagi semenjak anak memakai LKS perpustakaan skrg Ndak ada lagi pengunjungnya,cuma petugas perpustakaan saja yg d pustaka menyeleksi buku-buku yg rusak

2.Jauh sebelum Otomasi di perpustakaan diterapkan Perpustakaan tersebut harus melakukan manajemen perpustakaan terlebih dahulu pak

3.Harus ada kerjasama dan promosi perpustakaan, inovasi diterapkan

4.Tergantung bukunya ... Kalau bukunya bagus dan sangar membantu siswa pasti perpustakaan ngg sepi 😄

5.Klu masalah buku-buku kami selalu menyediakan buku-buku novel terbaru utk memancing siswa agar mau berkunjung ke perpustakaan,Krn novel salah satu daya tarik siswa utk berkunjung bpk/ibuk.
Bahkan utk memancing siswa yg rajin berkunjung k perpustakaan d kasih reward malahan

6.Wah...dmn masalahnya tu??? Kalau d sekolah kami ngg pernah ngg ada pengunjung,,mlahan kewalahan lagi.. Menghadapi siswa.

7.Masalahnya d sekolah kami para mata pelajaran mewajibkan siswa memakai LKS,jadi buku paket yang d sediakan Ndak d pakai ketika PBM berlangsung,itu yg menyebabkan siswa tdk ada yg berkunjung k perpustakaan

8.Mmm🤔🤔 krna beda metode yg digunakan Guru masing sekolah.sekolah kami tidak ada menggunakan LKS.

9.Sama dsekolah kami tidak ada yg menggunakan LKS,Jadi buku paket masih terpakai..

3 Vitamin Untuk Imun Tubuh



Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh. Selain dengan berolahraga dan menjalankan pola hidup sehat, penting juga untuk mengonsumsi vitamin untuk imun tubuh.

Sebenarnya vitamin bisa didapatkan dari suplemen dan juga makanan-makanan yang dikonsumsi. Tapi manakah yang lebih baik? Seperti dikutip dari Cleveland Clinic, menurut ahli diet, Zumpano, RD, LD, lebih baik mendapatkan vitamin melalui makanan daripada suplemen-suplemen yang dijual di apotek.

"Berkonsultasilah dengan penyedia layanan kesehatanmu jika kamu memilih memperoleh vitamin dari makanan dibandingkan suplemen," kata Zumpano.
Hal ini dikarenakan beberapa suplemen mungkin memiliki efek samping, terutama jika dikonsumsi sebelum operasi atau bersamaan dengan obat lainnya. Selain itu, suplemen juga dapat menyebabkan masalah bagi beberapa orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Ada beberapa vitamin yang diperlukan dan dapat membantu tubuh agar tetap sehat. Menurut Zumpano, berikut ini tiga vitamin untuk imun tubuh yang dapat meningkatkan daya tahan dan kekebalan tubuh dari virus dan bakteri.

1. Vitamin C
Vitamin untuk imun tubuh yang pertama adalah vitamin C. Vitamin C adalah vitamin yang paling penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Faktanya, kekurangan vitamin C dapat membuatmu lebih rentan terserang virus dan penyakit. Untuk memenuhi asupan vitamin C pada tubuh, kamu bisa mengonsumsi beberapa buah dan sayur yang mengandung vitamin C, seperti jeruk, strawberry, paprika, bayam, kangkung, dan brokoli.
Vitamin C adalah salah satu vitamin yang tidak diproduksi oleh tubuh sehingga kamu perlu memenuhinya dari luar. Untungnya, vitamin C terdapat pada banyak jenis makanan sehingga kamu tidak perlu lagi mengonsumsinya dari suplemen vitamin C.

2. Vitamin B6
Vitamin untuk imun tubuh yang kedua adalah vitamin B6. Vitamin B6 sangat penting untuk mendukung reaksi biokimia dalam sistem kekebalan tubuh. Untuk memperoleh vitamin B6, kamu bisa mengonsumsi ayam dan ikan air dingin, seperti salmon dan tuna. Selain itu, vitamin B6 juga banyak ditemukan dari sayuran-sayuran hijau dan buncis, yang merupakan bahan utama hummus.
3. Vitamin E

Vitamin untuk imun tubuh yang terakhir adalah vitamin E. Vitamin E merupakan antioksidan yang sangat kuat untuk membantu tubuh melawan infeksi. Beberapa makanan yang kaya akan vitamin E yaitu kacang-kacangan, biji-bijian, dan bayam.
Selain itu, Zumpano juga menyarankan untuk mengonsumsi buah dan sayur yang beragam agar memiliki daya tahan tubuh yang bagus. Semakin banyak dan berwarna-warni sayur dan buah yang dikonsumsi maka akan semakin bagus.
"Cobalah untuk makan berbagai macam makanan, dan usahakan makan buah dan sayuran dari setiap warna-warna yang terdapat pada pelangi," kata Zumpano.
Menurutnya hal tersebut dapat membuat makananmu jadi terlihat lebih menarik. Selain itu, kamu juga akan memperoleh banyak vitamin dan nutrisi yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh agar terhindar dari badan lemas dan lesu. Namun selain dengan mengonsumsi makanan-makanan sehat, melakukan olahraga secara rutin juga penting untuk menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh.
MN

DELAPAN SISTEM BELAJAR DARING REKOMENDASI KEMDIKBUD


Cegah Sebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud Gandeng Swasta Siapkan Solusi Belajar Daring

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memahami kebijakan penghentian aktivitas bersekolah yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemantauan dan koordinasi dengan semua kementerian, lembaga, dan Pemda.

Terkait dengan langkah beberapa Pemda untuk menghentikan sementara aktivitas bersekolah, Kemendikbud siap untuk mendukung implementasi penundaan Ujian Nasional (UN) jika diperlukan. Hal ini demi memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. "Dampak penyebaran Covid-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap dukung kebijakan yang diambil Pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama," dijelaskan Mendikbud di Jakarta, Sabtu (14/03/2020).

Mendikbud mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan di semua lini pemerintahan daerah serta mitra di kalangan swasta. "Kemendikbud siap dengan semua skenario termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring (dalam jaringan) untuk para siswa," ujar Nadiem.

Kemendikbud mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android Rumah Belajar. Portal Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Dukungan Penyedia Teknologi untuk Pendidikan

Mendikbud mengapresiasi dukungan berbagai perusahaan di bidang teknologi pendidikan dalam membantu siswa di wilayah terdampak Covid-19 untuk terus belajar secara mandiri. Gotong royong pendidikan ini diharapkan dapat menjadi solusi seiring bertambahnya kebijakan Pemda menghentikan sementara aktivitas belajar di sekolah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami menghargai mitra-mitra di sektor swasta yang secara sukarela mendukung sistem pendidikan nasional dan memastikan para siswa dapat terus belajar berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh guru dan sekolah sesuai kebutuhan dan implementasi pembelajaran dengan bimbingan orang tua dan guru dari jarak jauh," tutur Nadiem.

Mendikbud menjelaskan, saat ini kerja sama penyelenggaraan pembelajaran secara daring dilakukan dengan berbagai pihak. Beberapa pihak yang fokus mengembangkan sistem pendidikan secara daring antara lain Google Indonesia, Kelas Pintar, Microsoft, Quipper, Ruangguru, Sekolahmu, dan Zenius.

Mendukung pernyataan Mendikbud, beberapa mitra menyatakan kesanggupannya untuk berkontribusi menyelenggarakan sistem belajar secara daring. Setiap platform akan memberikan fasilitas yang dapat diakses secara umum dan gratis.

Google berkomitmen untuk membantu meningkatkan pembelajaran untuk semua orang. Sehubungan dengan situasi Covid-19, Google membantu para siswa dan guru di Indonesia untuk dapat melanjutkan pembelajaran di luar sekolah melalui G Suite for Education - alat pembelajaran kolaboratif antara guru dan siswa yang tersedia gratis dari Google. Sekolah dapat menggunakan Hangouts Meet, alat konferensi video yang tersedia untuk seluruh pengguna G Suite, dan Google Classroom, untuk mengikuti kelas dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Hingga 1 Juli 2020, Google menyediakan fitur Hangouts Meet yang paling lengkap secara gratis yang meliputi kemampuan live streaming hingga 100,000 penonton dalam suatu domain dan pertemuan besar hingga 250 peserta per kelas hingga 1 Juli 2020 yang bisa direkam dan disimpan di Google Drive untuk akses di kemudian hari.

"Melalui G Suite for Education, para siswa dapat terus belajar meski ketika akses internet lambat atau tidak tersedia dan di manapun mereka berada," disampaikan Danny Ardianto, Public Policy & Government Relations Manager Google Indonesia.

Fernando Uffie, Pendiri Kelas Pintar mendukung langkah antisipatif Kemendikbud untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah, tak lantas membuat proses belajar siswa terhenti. Siswa bisa tetap belajar secara daring, guru bisa tetap memberikan pendampingan dalam proses belajar siswa, dan orang tua bisa memonitor perkembangan belajar anaknya. Semua itu bisa dilakukan dengan solusi pendidikan berbasis teknologi seperti Kelas Pintar.

"Selama satu bulan ke depan, Guru maupun Siswa di seluruh Indonesia bisa menggunakan solusi belajar daring dari Kelas Pintar secara gratis. Agar proses pembelajaran siswa tetap berlanjut, kapan dan dari manapun," jelas Uffie.

Benny Kusuma, Education Lead PT. Microsoft Indonesia menjelaskan pihaknya menyediakan akses Office 365 untuk pendidikan. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pihak sekolah hanya perlu menyediakan domain institusi sebagai identitas digital para guru dan murid.

Dengan fasilitas Teams dalam Office 365, proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung secara digital dan guru bisa bertatap muka dengan murid melalui fasilitas video conference bila dibutuhkan. "Guru dapat mengirimkan materi ajar berbasis teks, suara maupun video melalui teams class kepada para muridnya. Demikian pula para murid bisa berdiskusi dengan guru dan murid yang lain di dalam teams class tersebut," jelas Benny.

Hanani Faiza, Content Associate Manager Quipper menjelaskan pihaknya akan memberikan akses dan material gratis bagi sekolah, guru dan siswa. Guru dan sekolah juga dapat menggunakan layanan Quipper School untuk memberikan tugas dan ujian sekaligus memonitor hasil kerja siswa. Hal ini termasuk video, modul, dan kumpulan soal ujian nasional (UN) dan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) seleksi masuk mandiri peguruan tinggi negeri (SBMPTN) untuk guru SMP dan SMA di seluruh Indonesia.

“Pelayanan ini dikhususkan untuk sekolah yang terkena dampak dan akan tersedia mulai hari Selasa, 17 Maret 2020,” tutur Hanani.

Belva Devara, Chief Executive Officer (CEO) dan Pendiri Ruangguru juga mengumumkan pembukaan Sekolah Online Ruangguru Gratis. Melalui program ini, para siswa dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring (live teaching) setiap hari Senin sampai Jumat, layaknya sekolah seperti biasa. Dimulai dari Senin, 16 Maret 2020, siswa bisa mengikuti pembelajaran Sekolah Online Ruangguru Gratis dari pukul 08.00 - 12.00 WIB, di mana akan tersedia 15 kanal live teaching yang mencakup semua mata pelajaran sesuai kurikulum nasional mulai dari kelas 1 SD hingga kelas 12 SMA (IPA dan IPS), yang dipandu Master Teachers Ruangguru.

“Para guru di Indonesia juga dapat mengikuti Pelatihan Guru Online gratis selama satu bulan kedepan. Terdapat 250 video dan modul pelatihan guru yang mencakup materi-materi kompetensi dasar di bidang pedagogik dan profesional,” terang Belva.

Radinka Qiera, Direktur Sekolahmu juga telah menyelenggarakan pembelajaran kelas maupun karier dengan berkolaborasi bersama ratusan sekolah dan organisasi. Pembelajaran daring ini ditujukan bagi seluruh murid, guru, bahkan orang tua. Program-program yang disediakan Sekolahmu telah dirancang dengan sangat baik oleh tim akademik yang berpengalaman dalam menerapkan pembelajaran berbasis kompetensi yang sukses.

"Sekolahmu akan menyediakan kelas-kelas home learning bagi seluruh jenjang dari pra-sekolah sampai SMA, juga orang tua, sebagai pengganti kegiatan belajar mengajar di sekolah yang akan dikurangi atau ditutup karena Covid-19 secara gratis. Kami juga memfasilitasi sekolah dan guru untuk tetap dapat mengajar sesuai kurikulum yang dibutuhkan secara fleksibel," jelas Radinka.

Sementara itu, CEO Zenius, Rohan Monga menyatakan platformnya turut membantu siswa mempersiapkan UN dan UTBK. Jika sebelumnya belajar secara mandiri dianggap tidak terarah dan terukur, Zenius pun merumuskan cara untuk membantu anak belajar mandiri di rumah yang efektif dan efisien, terarah dan terukur.

“Kami siap membantu kelancaran proses pembelajaran dengan memberikan akses gratis ke lebih dari 80 ribu video pembelajaran agar siswa bisa mendapatkan proses belajar mandiri yang terstruktur," ujar Rohan merespons ajakan kolaborasi oleh Mendikbud. (*)

Akses Rumah Belajar: https://belajar.kemdikbud.go.id
Akses Google G Suite for Education: https://blog.google/outreach-initiatives/education/offline-access-covid19/
Akses Kelas Pintar: https://kelaspintar.id
Akses Microsoft Office 365: https://microsoft.com/id-id/education/products/office
Akses Quipper School: https://www.quipper.com/id/school/teachers/
Akses Sekolah Online Ruangguru Gratis: https://sekolahonline.ruangguru.com
Akses gratis belajar online Sekolahmu: https://www.sekolah.mu/tanpabatas
Akses Zenius: https://zenius.net/belajar-mandiri

Jakarta, 14 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemendikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 054/SIPRES/A6/III/2020


Repost: Ari Yunanda, S. Pd

Unduh  Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK


Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, berikut kutipan terkait isi pepres tersebut. PerpresNomor 38 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa  Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:

a. JF; dan

b. JPT, yang terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.


Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f.  bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Pasal 5 Perpres No 38 Tahun 2020,menyatakan bahwa Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f.  bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Pasal 6 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa  Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama; yang dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Selain kriteria di atas, Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:

a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;

b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;

c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;

d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;

e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau

f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.


Pada Pasal 7 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020,Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjangJabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.


Pasal 8 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 9 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.  Pelaksanaan ketentuan tersebut dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.


Pasal 10 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020 menyatakan bahwa , Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020, JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut ini Salinan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.

Demikian indormasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.