Tekan link https di bawah ini
↓
👍
https://drive.google.com/file/d/1ieFXD2HlIvyUpL2J_-ES-azLpewYB5GW/view?usp=drivesdk
👍
↑
↓
👍
https://drive.google.com/file/d/1ieFXD2HlIvyUpL2J_-ES-azLpewYB5GW/view?usp=drivesdk
👍
↑
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, berikut kutipan terkait isi pepres tersebut. PerpresNomor 38 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT, yang terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5 Perpres No 38 Tahun 2020,menyatakan bahwa Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama; yang dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Selain kriteria di atas, Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pada Pasal 7 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020,Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjangJabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pelaksanaan ketentuan tersebut dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 10 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020 menyatakan bahwa , Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Presiden - PerpresNomor 38 Tahun 2020, JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Salinan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Demikian indormasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar