Selasa, 10 Maret 2020

Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020


Struktur Keanggotaan

Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

1. Penanggung Jawab : Kepala Kekolah

2. Anggota :

1)  Bendahara;

2)  1 (satu) orang dari unsur guru;

3)  1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan

4)  1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar

Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite

Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan

menghindari terjadinya konflik kepentingan.


Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler  Sekolah sebagai berikut:

1. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan 
data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.    Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;

3.    Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

4.    Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.    Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

6.    Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;

7.    Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara  dalam  jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

8.    Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan

9.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam  Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Tim BOS Reguler Sekolah:

1.    Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain, dan/atau

2.    Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.


Khusus Penanggung Jawab Pengelolaan dan Penggunaan BOS Reguler Untuk:

1.    SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk, dan

2.    SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.


Demikian Informasi Mengenai Struktur dan Tupoksi Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020, Semoga Ada Manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar