Peningkatan kompetensi dan cuti adalah hak PNS. Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier dengan sistem pembelajaran terintegrasi.
Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.P PeraturanP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru nomer 17 tahun 2020 pada pasal 315 berdasarkan dari perubahan Nomer 11 tahun 2017 Bahwa Guru dan Dosen yang menjabat pada sebuah lembaga pendidikan berhak mendapat Cuti Tahunan.
Peraturan ini akan menjadi sesuatu yang baru bagi guru dan dosen. Mengingat selama ini hak cuti nya dibedakan dengan PNS lainnya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download
Sedangkan surat edaran pelaksanaan cuti sesuai dengan SE 15/MK.1/2018 disini
Semoga bermanfaat
Ari Yunanda, S.Pd
Sedangkan surat edaran pelaksanaan cuti sesuai dengan SE 15/MK.1/2018 disini
Semoga bermanfaat
Ari Yunanda, S.Pd
Yg non PNS gak bisa cuti .
BalasHapus